Jayapura, fajarpapua.com – Kepala Seksi Tenaga Teknis Kependidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel berinisial AD dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dana insentif guru sekolah dasar (SD) terpencil sebesar Rp1.546.500.000.
Akibat perbuatannya, AD kini ditahan di Mapolres Boven Digoel di Tanah Merah.
Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsul Rizal, Jumat (30/4) mengatakan, dari laporan yang diterima adanya penyimpangan dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil pada Dinas Pendidikan Boven Digoel tahun ajaran 2016 dan 2017.
Berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke, sehingga barang bukti beserta tersangka akan diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
Kasus tersebut, kata Rizal, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Papua tertanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil Kabupaten Boven Digoel tahun 2016 dan 2017.
Dalam laporan tersebut terungkap adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.546.500.000..
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan memerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan setempat tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif tersebut ke rekening Bidang Pendidikan Dasar dan dilakukan pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening Dinas Pendidikan.