Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial MD dan IK beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika yang berada di salah satu homestay di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika.
"Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 23.30 WIT pada Minggu, 26 Juli 2026, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD di salah satu kamar homestay," katanya.
Menurutnya dari hasil penggeledahan di kamar yang ditempati MD, polisi menemukan 33 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas barang haram tersebut.
Saat diinterogasi, MD mengakui masih menyimpan lima paket sabu lainnya yang telah ditempatkan di beberapa titik di kawasan Jalan Busiri Ujung dengan sistem tempel.
Tim kemudian melakukan pengembangan bersama pelaku dan berhasil menemukan seluruh paket tersebut.
"Total ada lima paket lagi yang berhasil ditemukan sesuai pengakuan pelaku, sehingga keseluruhan barang bukti yang diduga sabu berjumlah 38 paket," ujarnya.
Kasi Humas menjelaskan, dalam pemeriksaan lebih lanjut, MD juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan sabu di Timika dan mengungkap keterlibatan seorang rekannya berinisial IK yang diduga membantu aktivitas peredaran narkotika miliknya.
Berbekal keterangan itu, Tim Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IK di kediamannya di kawasan Jalan Nawaripi Dalam, Timika.
Selain mengamankan 38 paket yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua kantong penyimpanan, beberapa potongan pipet yang diduga digunakan sebagai pembungkus, lakban, sendok takar, tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari tersangka IK, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
"Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"jelasnya.
Kasi Humas menegaskan Polres Mimika akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.(ron)














