Timika, fajarpapua.com – Misteri kematian seorang pengendara sepeda motor berinisial MT yang ditemukan tewas dalam insiden di Jalan Poros SP 9, Kabupaten Mimika, akhirnya mulai menemui titik terang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mengamankan dua sopir truk trailer yang diduga terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIT itu sempat menjadi perhatian publik lantaran korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berat di bagian kepala yang diduga akibat tabrak lari.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penyidik Satlantas telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi untuk mengungkap kronologi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan saksi diketahui bahwa sesaat setelah kejadian terdapat kendaraan truk trailer yang melintas dari arah SP 9 menuju Pelabuhan Pomako," ujar Hempy.
Berbekal keterangan tersebut, penyidik kemudian memanggil dan memeriksa dua pengemudi trailer berinisial EN dan MA yang diketahui melintas di lokasi kejadian pada waktu yang bersamaan.
Menurut keterangan EN, saat melintasi Jalan Poros SP 9 dirinya melihat sebuah pohon tumbang yang melintang di jalur kiri.
Untuk menghindari halangan tersebut, ia mengarahkan kendaraannya ke jalur kanan.
Namun, setelah melewati pohon tumbang, trailer yang dikemudikannya ternyata menyeret sepeda motor korban sejauh kurang lebih 10 meter.
EN mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah menghentikan kendaraannya dan turun untuk memeriksa kondisi di sekitar trailer.
Sementara itu, sopir trailer kedua berinisial MA mengaku melihat pohon tumbang beserta sepeda motor di badan jalan, tetapi tidak melihat adanya korban yang tergeletak.
Setelah melewati lokasi, MA sempat dihubungi oleh EN yang menyampaikan bahwa dirinya juga tidak melihat adanya korban di jalan.
Informasi mengenai adanya korban meninggal baru diketahui setelah keduanya tiba di Pelabuhan Pomako.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menyimpulkan bahwa kedua pengemudi trailer tidak memperhatikan kondisi jalan secara optimal saat melintasi lokasi kejadian yang terdapat pohon tumbang.
"Trailer pertama diketahui menyeret sepeda motor korban sekitar 10 meter tanpa mengenai tubuh korban. Sementara trailer kedua diduga melindas tubuh korban yang berada di badan jalan sehingga mengakibatkan luka fatal pada bagian kepala dan korban meninggal dunia di tempat kejadian," jelas Hempy.
Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Mimika telah mengamankan kedua unit truk trailer beserta kedua pengemudinya guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut. (ron)















