Lewati ke konten utama

Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Boven Digoel Korupsi Dana Insentif Guru Rp 1,5 Miliar

fajar PapuaPenulis
02.53 WIT2 menit baca53 dibaca
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsiFoto / pinpost
Bagikan berita ini
Aa

Setelah dana tersebut masuk di rekening Bidang Pendidikan Dasar, kemudian tersangka mencairkannya dan sebagian disalurkan kepada penerima serta sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka AD dikenakan sangkaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.(ant/red)
 

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.