BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Ralat : Tahap 1 Sudah Dikerjakan Tahun 2020, DPRD Mimika Berharap Proyek Gedung Dinas Pendidikan Mimika Tidak Dilanjutkan

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Ralat : Tahap 1 Sudah Dikerjakan Tahun 2020, DPRD Mimika Berharap Proyek Gedung Dinas Pendidikan Mimika Tidak Dilanjutkan

Share this article
Marthinus Walilo
Marthinus Walilo

Timika, fajarpapua.com – Pengerjaan tahap 1 penimbunan gedung Dinas Pendidikan Mimika di jalan poros SP 5 ternyata sudah dilakukan tahun 2020. Meskipun saat itu terjadi refocusing dan realokasi APBD Mimika besar-besaran lantaran covid-19.

“Saya sudah cek lagi KUA PPAS dan ternyata mereka sudah kerjakan tahun 2020, proyek ini disetujui DPRD lama dalam pembahasan APBD tahun 2019 dan dikerjakan tahun 2020. Jadi saya ralat pernyataan sebelumnya. Kami harapkan supaya proyek itu tidak boleh dilanjutkan lagi karena setiap proyek fisik harus melalui persetujuan DPRD Mimika,” ungkap
Wakil Ketua Komisi C DPRD Mimika yang juga Anggota Badan Anggaran Legislatif, Marthinus Walilo ketika menghubungi fajarpapua.com, Jumat (28/5).

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya akan melakukan RDP dengan Bappeda untuk menanyakan apakah proyek senilai Rp 8,9 miliar itu bersifat multi years atau hanya rancangan.

“Kalau multi years berarti dilanjutkan kembali, ini yang tidak boleh. Harus sepengetahuan dewan terkait keuangan daerah, sekarang masa krisis, dan penggunaan keuangan harus selektif,” tegasnya.

Dengan adanya permohonan ralat, maka berita sebelumnya dicabut.

Sementara itu Ketua Fraksi PDIP, Karel Gwijangge mempertanyakan langkah sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemda Mimika yang membangun kantor sendiri jauh diluar Sentra Pemerintahan.

Padahal yang namanya sentra pemerintahan semestinya terpusat dan semua OPD ada di satu lokasi bukan terpisah-pisah seperti sekarang ini.

Karel menyarankan agar Pemkab Mimika segera membebaskan lahan di belakang kantor Sentra Pemerintahan SP 3 sehingga semua kantor dibangun di lokasi tersebut.

“Bupati, Wakil Bupati dan Sekda harus ambil keputusan tegas untuk pengadaan lahan di belakang kantor Sentra Pemerintahan dan semua OPD yang mau bangun kantornya di luar harap distopkan,” tegas Karel kepada wartawan’ Kamis.

Dia menyoroti pengadaan tanah oleh pemerintah di luar Sentra Pemerintahan apalagi diperuntukkan bagi pembangunan kantor. Fraksi PDIP sangat setuju pengadaan lahan belakang sentra pemerintahan untuk pengembangan kompleks perkantoran.

“Sekali lagi kami tegaskan kalau beli di luar pasti kami tolak dan kalau tetap muncul itu yang dimasukan tim anggaran pemerintah bukan dewan,” ujarnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *