“Ternyata pelaku mengejar korban menggunakan motor, saat korban berhenti terjadi adu mulut sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku,” kata Lexi.
Saat perkelahian berlangsung, sejumlah tukang ojek lain muncul membantu memukuli korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan.
“Artinya bahwa sebenarnya perkelahian itu satu lawan satu tapi muncul lagi teman pelaku dalam notabene tidak tahu permasalahannya tiba-tiba muncul, bahkan pelaku tidak tahu orang tersebut siapa,” jelas Lexi.
Akibatnya, pelaku R terkena pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan (rul)