BERITA UTAMAMIMIKA

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RSUD Mimika Terapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
70
×

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RSUD Mimika Terapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024

Share this article
IMG 20240712 WA0002
Nampak Instalasi Rawat Darurat (IRD) yang menempati gedung baru di Kompleks RSUD Kabupaten Mimika.Foto: Dok.

Timika, fajarpapua.com- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan.

Salahsatu yangvdikakuian saat ini manajemen rumah sakit menerapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Direktur RSUD Kabupaten Mimika Anton Pasulumengatakan implementasi KRIS mulai direncanakan dan wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Hal tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang didanai BPJS Kesehatan.

“Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” katanya.

Menurut Anton, pemerintah menargetkan sistem KRIS ini berlaku pada semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

“Sistem KRIS ini mengatur berbagai aspek, termasuk standar fasilitas dan layanan di ruang rawat inap yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit,” ujarnya.

Dia menjelaskan ada 12 kriteria yang wajib dipenuhi pihak rumah sakit, dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kedua belas kriteria itu termasuk yakni ventilasi udara, pencahayaan, tempat tidur, ketersediaan listrik dan lainnya, ” katanya lagi.

Dia menambahkan, 12 kriteria KRIS yakni ventilasi udara, pencahayaan, tempat tidur, meja, temperatur, pembagian ruangan, kepadatan ruangan, tirai, kamar mandi, outlet oksigen dan pendingin ruangan.

“Ada beberapa yang telah kami penuhi dari 12 item tadi, dan di tahun ini kami telah merencanakan pengadaan fasilitas seperti nurse call, pendingin ruangan, outlet oksigen, dan kamar mandi dalam ruang rawat inap,” tuturnya. (an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *