BERITA UTAMAMIMIKA

Jawab Polemik Honor, Bupati Mimika Tidak Berkompeten Keluarkan SK Ketua RT, Tidak Perlu Cari Pembenaran

cropped cnthijau.png
4
×

Jawab Polemik Honor, Bupati Mimika Tidak Berkompeten Keluarkan SK Ketua RT, Tidak Perlu Cari Pembenaran

Share this article
Hironimus Ladoangin
Hironimus Ladoangin

Timika, fajarpapua.com – Aktivis hukum tata negara, Hironimus Ladoangin Kiaruma mengemukakan, langkah bupati Mimika mengeluarkan SK dan melantik ketua RT adalah hal yang keliru. Semua pihak diharapkan tidak melakukan pembelaan untuk pembenaran atas tindakan cacat hukum tersebut.

ads

“Jadi, kita tidak perlu mencari celah untuk pembenaran atas tindakan pejabat negara yang keliru. Karena semua sudah diatur, kita harus memberikan pemahaman aturan kepada warga supaya kebijakan daerah tidak selalu menabrak aturan,” ungkap Hiro dalam tanggapan laman WA terkait desakan pembayaran honor ketua RT sebagaimana yang dilansir fajarpapua.com, Minggu (31/5).

Ia mengemukakan, tidak mungkin Negara memerintahkan dibentuk RT tapi Negara “lupa” mencantumkan siapa yang akan melantik RT tersebut. Sebab, SK dan pelantikan ketua RT mutlak hak kepala kampung/lurah.

“Sehingga tindakan Bupati melantik ketua-ketua RT, sekali lagi adalah tindakan tidak sah yang dalam administrasi pemerintahan dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan,” ujarnya.

Dikemukakan, RT termasuk dalam LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018.

Pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, yang artinya LKD dipilih oleh masyarakat desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *