BERITA UTAMAMIMIKA

Jawab Polemik Honor, Bupati Mimika Tidak Berkompeten Keluarkan SK Ketua RT, Tidak Perlu Cari Pembenaran

cropped cnthijau.png
4
×

Jawab Polemik Honor, Bupati Mimika Tidak Berkompeten Keluarkan SK Ketua RT, Tidak Perlu Cari Pembenaran

Share this article
Hironimus Ladoangin
Hironimus Ladoangin

Kemudian pada Pasal 3 disebutkan diantaranya LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Bahkan Pasal 3 ayat (3) mendelegasikan pembentukan RT oleh Desa melalui Peraturan Desa “Jadi, kalau kita memahami secara utuh, cukup jelas bahwa Ketua RT dipilih oleh masyarakat dan dikukuhkan di tingkat desa. Tidak ada peran Bupati di sana.” bebernya.

Lebih jauh Hiro mengatakan, harus diingat bahwa pengelolaan pemerintahan daerah diatur dengan UU Pemda, sementara pengelolaan Desa diatur dengan UU Desa.

ads

“Kalau ada opini tentang Peraturan Bupati yang mengatur tentang RT, itu tidak ada. Perbup itu adalah regulasi yang merupakan delegasi dari peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi dan semestinya disebutkan secara jelas pendelegasiannya,” katanya.

Menurut Hiro, dirinya belum pernah menemukan dalam rezim peraturan perundang-undangan baik UU Pemda dan turunannya maupun UU Desa dan turunannya yang memberikan wewenang kepada Bupati untuk mengeluarkan Perbup tentang Pelantikan RT.

Untuk tuntutan pembayaran honor, lebih jauh ia mengemukakan, untuk sumber keuangan LKD, menurut Pasal 28 Permendagri 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan adalah dapat diperoleh dari swadaya masyarakat desa, APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

“Sehingga klaim bahwa karena Kabupaten yang memberikan anggaran maka Bupati yang berwenang melantik adalah kekeliruan besar. Karena sumber keuangan untuk LKD bisa dari mana saja seperti disebutkan di atas,” tukasnya.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *