Sementara terkait Pasar SP 4, menurut Richard sudah tidak mungkin digunakan sebab terlalu sempit dan dekat dengan jalan raya.
Selain itu, klaim kepemilikan lahan bangunan tersebut juga belum tuntas.
“Dalam waktu dekat kami akan surati Polsek Miru, Pertanahan, dan Disperindag. Ada indikasi salah bayar. Ditengah bangunan pasar itu ada dua pemilik. Kita perjelas dulu soal status tanah, setelah itu baru bicarakan bangunan itu dipakai untuk apa, karena sempit dan terkendala dekat jalan raya. Saya juga bingung perencanaan waktu itu. Bayangkan tolilet letaknya dipinggir jalan raya,” bebernya.
Dia berharap, lokasi Pasar SP 4 sebaiknya dipindahkan ke tempat lain yang lebih representatif.(boy)