BERITA UTAMAPAPUApinpost

Bantah Setujui Yulian Flassy Jadi Plh, Gubernur Lukas Enembe Tuding Ada Konspirasi Menjatuhkan Dirinya

cropped cnthijau.png
9
×

Bantah Setujui Yulian Flassy Jadi Plh, Gubernur Lukas Enembe Tuding Ada Konspirasi Menjatuhkan Dirinya

Share this article
Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe

Jayapura, fajarpapua.com – Tampuk kepemimpinan Papua kembali memanas. Gubernur Papua Lukas Enembe melalui pernyataan tertulis Nomor : 121/7145/SET tertanggal 24 Juni 2021 membantah pernah menyetujui penunjukkan Sekda Papua Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua.

Dalam surat yang ditujukkan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Lukas Enembe mengatakan dirinya sudah menerima Formulir Berita dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Drs. Akmal Malik. M,Si selaku Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: T.121.91/4124 OTDA, tanggal 24 Juni 2021, perihal penunjukan/penugasan Sekretaris Daeran Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur Papua, yang memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor : 121/7136/SET tanggal 24 Juni 2021 perihal Pelaksana Harian (PLH) Gubernur provinsi Papua.

ads

Sehubungan dengan itu, Gubernur Lukas Enembe menyampaikan beberapa hal yanh ditujukkan kepada Presiden Jokowi. Berikut petikan langsung sebagaimana yang diperoleh media ini.

Pertama, sebagai Gubernur Papua saya sudah meminta ijin dan telah mendapat persetujuan Mentari Dalam Negeri Republik Indonesia untuk berobat ke Singapura. Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 857/2590/SJ, tanggal 23 April 2021 perihal Persetujuan ijin ke Luar Negeri dengan alasan penting.

Surat Gubernur Papua 1
Surat Gubernur Papua 1
Surat Gubernur Papua 2
Surat Gubernur Papua 2

Saat ini saya sedang dalam proses pemulihan dan segera akan kembali melaksanakan tugas selaku Gubernur Papua.

Kedua, formulir berita dimaksud, yang merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor : 121/7136/SET, tanggal 24 Juni 2021 perihal Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Provinsi Papua, sama sekali saya tidak tahu, tidak pernah dikoordinasikan/dikonsultasikan, tidak pernah dilaporkan dan tidak mendapat persetujuan dari saya selaku Gubernur Papua.

Ketiga, saya telah dipilih dan dipercayakan oleh rakyat Papua secara sah, telah berbakti dan mengabdi serta menjalankan tugas negara secara konstitusional, dan sampai saat ini saya masih memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berusaha sekuat tenaga menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai Janji Jabatan yang saya ucapkan selaku Gubernur Papua.


SeIaku Gubernur Papua saya kecewa dan menduga ada konspirasi oleh oknum-oknum tertentu secara inkonstitusional untuk menurunkan/menjatuhkan saya di tengah jalan selaku Gubernur Papua yang SAH secara konstitusi.

Keempat, sehubungan dengan hal tersebut pada angka 1 s/d 3, kami mohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia berkenan untuk membatalkan Formulir Berita dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesa dan mencabut Surat Keputusan Presiden RI nomor : 159/TPA TAHUN 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provlnsi Papua, Saudara Dance Yulian Flassy, SE, M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua sekaligus memproses pemberhentian Dance Yulian Flassy, SE, M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua karena telah nyata-nyata menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang SAH.


Selain itu, ada beberapa hal yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang bertentangan/berseberangan jalan dengan kebijakan saya selaku Gubernur Papua.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *