Jayapura, fajarpapua.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan penjemputan terhadap terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, kasus suap dan gratifikasi Rp. 46,8 miliar.
“Tidak ada penjemputan paksa, namun berdasarkan informasi tim dokter, memang yang bersangkutan dapat dilakukan rawat jalan dan diharapkan dapat hadir nanti pada sidang hari Kamis (19/10) mendatang,”ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan Whassapnya, Rabu (18/10).
KPK berharap terdakwa koperatif sehingga perkara dapat selesai dan memberikan kepastian hukum.
“Pembantaran tidak harus menunggu tanggal 19 Oktober, namun ketika sudah dinyatakan dapat rawat jalan maka dapat kembali ke Rutan,”kata Ali Fikri.
Menurut dia, tim dokter juga sudah menjelaskan hal tersebut kepada pihak keluarga.(red)