Timika, fajarpapua.com –
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kabupaten Mimika yang mulai berlaku sejak 7 Juli sampai 7 Agustus 2021 melahirkan banyak perubahan dalam perilaku kehidupan sehari-hari. Isi PPKM hampir sama dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang setahun ini berlaku di Mimika.
Berikut keputusan lengkap surat edaran Nomor : 443.1/476 itu.
a. Aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul 06.00 s/d 18.00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dikecualikan:
1) Logistik dan Bahan Pokok;
2) Bahan bakar;
3) Logistik kesehatan dan obat – obatan;
4) Tenaga medis dan evakuasi pasien;
5) Pengangkutan jenazah antar pulau bukan COVID-19;
6) Emergency Kesehatan;
7) Pergantian crew pesawat;
8) Emergency keamanan;
9) Petugas PLN dan Telkom yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja;
10) Operator dan tenaga kerja di Bandara dan Pelabuhan;
11) Para tenaga konstruksi proyek Pemerintah;
12) Tim Satuan Tugas COVID -19 Kabupaten Mimika;
13) Karyawan PT. Freeport Indonesia yang direkomendasikan oleh Pimpinan PT. Freeport
Indonesia;
14) Pihak tertentu yang mendapat izin dari Satuan Tugas COVID-19; dan
15) Kegiatan kedinasan yang penting dan medesak.
b. Tempat-tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi beroperasi pukul 06.00 s/d 18.00 WIT;
c. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
d. Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi mulai pukul 06.00 WIT s/d 18.00 WIT sesuai dengan protokol kesehatan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
e. Khusus untuk fasilitas kantor pemerintah dan swasta, mall, tempat peribadatan, restoran, hotel, termasuk fasilitas ruang pertemuan yang disewakan wajib membentuk Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 internal;
f. Untuk acara resepsi/pesta pernikahan dan acara syukuran agar memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib memakai masker;
2) Panitia menyediakan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer;
3) Penempatan tempat duduk berjarak minimal 1 (satu) meter;
4) Undangan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan;
5) Jamuan makan disediakan dalam kemasan kotak (bukan prasmanan).
g. Khusus untuk aktivitas pasar tradisional, hanya terpusat di pasar sentral dan pasar SP 2;
h. Alat transportasi roda empat ke atas tidak boleh bermuatan lebih dari 50% (lima puluh persen) penumpang;
i. Para pengemudi ojek dapat melakukan aktivitasnya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan helm standar yang memiliki penutup plastik bening, menggunakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer;
j. Untuk masyarakat/penumpang yang menggunakan jasa ojek, wajib membawa helm sendiri yang memiliki penutup plastik bening dan menggunakan masker;
k. Penerbangan pesawat komersil/penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara;
l. Masyarakat yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggungjawab atas kesehatannya masing – masing, serta tunduk dan patuh pada protokol kesehatan;
m. Para pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten
Mimika, diatur sebagai berikut:
1) Dari luar Papua masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif PCR test dengan masa berlaku 7 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu;
2) Pelaku perjalanan dalam wilayah Papua khususnya Jayapura, Merauke, Biak, dan Nabire yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif test Antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu;
3) Pelaku perjalanan dalam wilayah Papua yang masuk ke Kabupaten Mimika selain yang diatur dalam angka (2) wajib menunjukkan hasil negatif test antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam.
4) Pelaku perjalanan dari Distrik Tembagapura yang masuk ke wilayah Timika wajib menunjukkan hasil negatif test Antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu.
n. Pemakaman jenazah COVID-19 atau dicurigai COVID-19 dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah;