BERITA UTAMAMIMIKApinpost

BKSDA Papua Lepasliarkan 17 Ekor Satwa Endemik ke Habibat Alami di Kuala Kencana

cropped cnthijau.png
8
×

BKSDA Papua Lepasliarkan 17 Ekor Satwa Endemik ke Habibat Alami di Kuala Kencana

Share this article
Konferensi pers usai pelepasliaran 17 satwa endemik Papua.
Konferensi pers usai pelepasliaran 17 satwa endemik Papua.

Timika, fajarpapua.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua pada Kamis (8/7) melepasliarkan 17 ekor satwa endemik yang dilindungi di Hutan Kuala Kencana.

ads

Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika serta PT. Freeport Indonesia.

Adapun satwa yang dilepasliarkan diantaranya Kakatua Koki (Cacatua galerita) sebanyak 3 ekor yang merupakan satwa hasil translokasi dari BBKSDA Sumatera Utara tahun 2020, Mandar Besar (Porphyrio porphyrio) sejumlah 2 ekor dan Biawak (Varanus indicus) sejumlah 1 ekor yang merupakan serahan dari masyarakat, Nuri Kelam (Pseudeus fuscata) sejumlah 1 ekor, Nuri Kepala Hitam (Lorius Iory) sejumlah 4 ekor dan Mambruk Selatan (Goura sclaterii) sejumlah 6 ekor yang merupakan hasil patroli dan penyerahan dari masyarakat di beberapa tempat di Kabupaten Mimika pada periode tahun 2020.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Edward Sembiring, S.Hut., M.Si mengemukakan,
hutan Kuala Kencana dipilih sebagai lokasi pelepasliaran dengan mempertimbangkan habitat yang sesuai dengan ketersediaan pakan alami yang cukup dan aman dari ancaman dan gangguan.

Satwa-satwa tersebut sebelumnya dirawat sekaligus dihabituasi di Kandang Transit Satwa Mile 21 PT. Freeport Indonesia dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.

“Pelepasliaran ini bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa liar di alam mengingat bahwa satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa endemik Papua,” ujarnya.

Lanjut dia, kecuali Mandar Besar (Porphyrio porphyrio), semua satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemerintah pusat berterima kasih atas dukungan instansi pemerintah dan Pemkab Mimika, serta PT Freeport Indonesia yang terus membantu dalam menjaga satwa liar endemik Papua.

Edward menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam papua termasuk satwa liar. “Mari kita terus menjaga kekayaan alam Tanah Papua ini. Selamatkan satwa endemik Papua sebelum jadi kenangan,” ujarnya.

Semen5ltara lrwan Efendi S.Pi., M.Sc selaku Kepala Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Papua menyampaikan pelepasliaran satwa-satwa tersebut dilakukan saat ini karena kondisi satwa tersebut telah memiliki sifat liar serta memenuhi persyaratan kesehatan baik fisik maupun laboratoris.

Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan dengan menaati protokol kesehatan dan membatasi peserta yang hadir dalam rangka mencegah pandemi Covid19.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *