Timika, fajarpapua.com – Diduga sebagai pelaku pencurian 2 (dua) unit sepeda motor, anak seorang guru yang bertugas di salah satu SMP Negeri di Timika ditangkap polisi.
Pelaku berinisial JF yang berusia 15 tahun ini ditangkap di kediaman orangtuanya di perumahan guru yang terletak di Jalan Budi Utomo pada Selasa (6/7) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto kepada fajarpapua.com mengatakan, penangkapan terhadap JF (15) dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah mencuri 2 (dua) unit motor jenis Blade Hitam dan Mio Soul.
“Kita tangkap di perumahan guru tepatnya di samping SMP Negeri 2 Timika. Pelaku adalah anak guru yang bertugas di sekolah tersebut dan usia pelaku dibawah umur yaitu 15 tahun,” katanya.
Dijelaskan Hermanto, pemilik motor Blade Hitam melaporkan kehilangan motornya pada 6 Juni 2021 di Kantor Pelayanan Polres Mimika.
“Korban kehilangan sepeda motor saat mengikuti acara di depan Koramil Kota, setelah acara selesai pada pukul 02.00 WIT dini hari korban dikagetkan dengan motornya yang tidak ada di tempat,” ujarnya.
Sedangkan pemilik Mio Soul Hijau mengaku bahwa motor miliknya hilang di Jalan Serui Mekar.
Selanjutnya Tim Reskrim Polres Mimika melakukan pengembangan dan didapati bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap JF.
Menurut pengakuan pelaku ujar Hermanto, sepeda motor yang dicuri itu bermaksud untuk dijual agar dananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ngaku buat kebutuhan sehari-hari, ya kan pencuri alasannya gitu-gitu aja, buat makan, minum, rokok dan lainnya,” ujar Hermanto.
Dikatakann, pelaku JF masih berstatus pelajar Kelas 2 (dua) SMP, saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Mimika. (rul)