BERITA UTAMAMIMIKA

Pandemi Covid-19 Kian Meluas, Paroki St Stefanus Sempan Timika Keluarkan 7 Keputusan yang Wajib Diketahui Umat

cropped cnthijau.png
20
×

Pandemi Covid-19 Kian Meluas, Paroki St Stefanus Sempan Timika Keluarkan 7 Keputusan yang Wajib Diketahui Umat

Share this article
Gereja Katolik St Stefanus Sempan Timika Papua.
Gereja Katolik St Stefanus Sempan Timika Papua.

Timika, fajarpapua.com – Pastor Paroki St Stefanus Sempan Pater Maximilianus Dora OFM bersama Dewan Paroki mengeluarkan 7 keputusan yang wajib diketahui seluruh umat wilayah paroki tersebut.

Keputusan itu dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan administrator keuskupan Timika menyikapi situasi penyebaran pandemic covid-19 yang semakin meluas di wilayah Sempan Keuskupan Timika.

ads

Adapun 7 keputusan yang dibacakan usai perayaan ekaristi di Gereja Paroki St Stefanus Sempan, Minggu (18/7) diantaranya;

Pertama, meniadakan dan menghentikan semua bentuk pelayanan Sakramen Gereja di wilayah paroki St. Stefanus Sempan terhitung 19 Juli 2021, terkecuali pelayanan sakramen yang sudah direncanakan sebelumnya.

Kedua, ekaristi kudus dirayakan bersama umat di Gereja Paroki dan Stasi secara offline sekaligus online
•       Paroki – Minggu jam 06.30 dan 08.00 WIT 
•       Stasi – Minggu 08.30 WIT

Ketiga, wajib mengikuti Protokol Kesehatan dan kehadiran umat diatur 50 % dari kapasitas Gereja.

Keempat, ibu hamil, anak-anak yang belum komuni, orang tua usia 65 tahun keatas dan mereka yang sakit dianjurkan untuk mengikuti misa dari rumah/online melalui Channel  Youtube Paroki St. Stefanus Sempan.

Kelima, segala bentuk sumbangan baik Perpuluhan, Sumbangan Wajib, Intensi, Kolekte dan Sumbangan Pembangunan lainnya bisa dikumpulkan di penggerak Komunitas Basis Gerejawi (KBG) / disetor ke Paroki, dan/atau melalui transfer di rekening Bank
BRI 0561 01008486533 An Paroki St. Stevanus Sempan

Keenam, keputusan ini bersifat mengikat untuk semua umat dan memberlakuannya secara resmi mulai Senin 19 Juli 2021, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

Ketujuh, para Dewan Pastoral Paroki, Dewan Stasi dan Pengurus Komunitas Basis Gereja (KBG) wajib mensosialisasikan himbauan ini kepada umat.
 
Pastor Maximilianus menyatakan, himbauan itu diterbitkan setelah memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Arahan Presiden Repoblik Indonesia terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi Pos Komando (Posko) penanganan covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan.

  1. Instruksi Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 tanggal 14 juni 2021.

3. Surat edaran Menteri Agama no 13 Tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadat 15 Juni 2021.

4. Saran atau penjelasan dari para dokter dan petugas medis tentang urgensi pengendalian penyebaran wabah covid-19.

5. Hasil rapat Dewan Pastoral Paroki St. Stefanus Sempan melalui media online/virtual  pada tanggal 08 Juli 2021 dan 14 Juli 2021.

  1. Perkembangan data penyebaran covid-19 di Kabupaten Mimika yang semakin meningkat dan sulit ditebak ancamannya bagi umat seluruhnya di hari-hari yang akan datang.
     
    Dijelaskan, selain dilatarbelakangi hal tersebut diatas, juga menimbang sejumlah hal lain yakni,

1. Panggilan solidaritas serta tanggung jawab Gereja untuk berpartisipasi dalam Gerakan Global, Nasional dan Local terkait penanganan penyebaran covid-19

2. Pentingnya prinsip “Salus Animarum Suprema Lex” Ketika berhadapan dengan kebutuhan dan hak umat atas pelayanan sakramen-sakramen Gereja.

3. Tanggung jawab Administrator dan pastor paroki sebagai gembala jiwa-jiwa yang harus menyikapi setiap situasi dan kondisi ril dalam wilayah keuskupan dan paroki. 

  1. Himbauan dan insrtuksi-instruksi pastoral terdahulu sebagai pesan moral yang harus selalu mendapat perhatian bersama semua umat dalam menghadapi wabah virus covid-19. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *