Timika, fajarpapua.com – Dalam satu hari, Tim Satresnarkoba Polres Mimika menangkap empat orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis (22/7).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur kepada fajarpapua.com mengatakan keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda, diantaranya dua pelaku berinisial A dan J ditangkap di Jl. Yos Sudarso belakang Lapangan Jayanti Timika. Sedangkan dua pelaku lainnya AD dan RR ditangkap di Jl. Kartini, Timika.
“Dua diantaranya merupakan suami istri, yang inisial AD dan RR, yang ditangkap di Jalan Kartini” katanya.
Sebelumnya, Tim Opsnal Polres Mimika mendapat informasi dari warga bahwa ada dugaan orang menjual Narkotika di Jl. Yos Sudarso belakang Lapangan Jayanti Timika.
“Tim opsnal dan piket satnarkoba melakukan pemantauan dan menemukan profil sasaran di lokasi,” jelas Mansur.
Kemudian, sekitar pukul 17.30 WIT Tim Opsnal Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap pelaku A dan J serta barang bukti hasil penjualan narkotika jenis sabu setelah penggeledahan.
Kedua pelaku yang ditangkap mengaku bahwa dirinya membeli sabu dari AD dan RR yang merupakan pasangan suami istri sah.
Alhasil Tim Opsnal Polres Mimika, melakukan penangkapan lanjutan dan berhasil mengamankan AD dan RR di Jl. Kartini Timika. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Plastik bening isi sabu ditempatkan dalam tas kecil warna biru di dalam kamar tersangka, beserta barang bukti lainnya,” ujar Mansur.
Adapun barang bukti yang diamankan di TKP Jl. Yos Sudarso yaitu 1 unit HP nokia warna putih, uang tunai senilai Rp 550.000 hasil penjualan sabu, 1 ( satu) buah kartu ATM BRI dan 1 (satu) buah HP merk oppo A15 warna putih.
Sedangkan barang Bukti di TKP Jl. Kartini yaitu 3 (tiga) plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP merk Realmi warna hitam, 1 (satu) unit HP merk oppo A3C warna kream Uang tunai RP 4.000.000 hasil penjualan sabu, 2 (satu) lembar bukti transfer slip BRI link, 1 (satu) buah ATM Bank BRI, 2 (dua) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah tas kecil warna biru.
Tindakan keempat pelaku terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah ke Sat Narkoba Polres Minika untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Mansur. (rul)