BERITA UTAMANASIONAL

USUL PERGANTIAN SEKDA MALUKU DALAM MASA JABATAN MERUPAKAN HAK PREROGATIF GUBERNUR

cropped cnthijau.png
12
×

USUL PERGANTIAN SEKDA MALUKU DALAM MASA JABATAN MERUPAKAN HAK PREROGATIF GUBERNUR

Share this article
nasarudin umar
Dr. Nasarudin Umar

Oleh Nasaruddin Umar

Kebijakan pergantian Sekertaris daerah (Sekda) Maluku  yang berpolemik setelah Gubernur Maluku Murad Ismail menunjuk Sadli Lie sebagai Plh Sekda Provinsi Maluku menggantikan Kasrul Selang mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Administrasi Negara Institut Agama Islam Negeri Ambon, Dr. Nasaruddin Umar, S.H.,M.H.

Dia menjelaskan kebijakan Gubernur Maluku tersebut tidak perlu dipolemikan sebab ini merupakan suatu kelaziman dalam praktik pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, dalam keadaan tertentu fenomena pemerintahan mengharuskan dilakukannya government action atau tindakan pemerintahan seperti pergantian atau penunjukan pejabat lain sebagai pelaksana harian asal dilakukan sesuai prosedur, memiliki dasar hukum dan kewenangan yang benar. 
 
“Gubernur sebagai Kepala Daerah memang memiliki kedudukan hukum atau legal position untuk melakukan tindakan pemerintahan (bestuur handeling) baik kedudukannya sebagai Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) maupun sebagai wakil pemerintah pusat di daerah atau sebagai intermediate government yang berfungsi sebagai wakil pemerintah di daerah dalam hal melaksanakan pengawasan dan pembinaan dalam mengefektifkan jalannya roda pemerintahan di daerah,” ujar Nasaruddin Umar, Rabu 28 Juli 2021.
 
Menurutnya, secara hukum administrasi telah diatur tatacara atau prosedur penunjukan dan pengusulan Penjabat Sekertaris daerah dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekertaris Daerah khususnya dalam pasal 1 sampai pasal 5, di dalam ketentuan pasal tersebut telah diatur keadaan-keadaan hukum dalam situasi mana pejabat sekda diangkat, Gubernur sisa mengikut prosedur di dalamnya.
 
Dalam ketentuan tersebut secara jelas disebutkan Sekertaris daerah berhalangan melaksanakan tugas karena 2 keadaan yaitu pertama tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau kedua terjadi kekosongan sekretaris daerah. Kekosongan yang dimaksud disini terjadi diantaranya karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya.

Maka kepala daerah dapat melakukan penunjukan pelaksana harian. Seperti yang diatur dalam Pasal 4 disebutkan bahwa Kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah”.  
 
Lebih lanjut Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon ini juga menegaskan bahwa dalam dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, disebutkan apabila terhadap pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah diatasnya agar menunjuk pejabat lain dilingkungannya sebagai pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
 
Sehingga ia menambahkan karenannya, secara hukum administratif  tidak ada problem hukum proses pergantian Sekda Maluku dari perspektif hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebab telah memenuhi asas keabsahan (legislateit beginsel/wetmatigheid van bestuur) yang mencakup tiga aspek yaitu wewenang, prosedur dan substansi dimana undang-undang dan peraturan teknis sudah memberi ruang untuk itu, lebih lanjut pengantian pejabat tinggi madya yang belum menjabat 2 tahun, juga sudah diatur dalam ketentuan Pasal 116 UU N0.5 Tahun 2021 tentang ASN bahwa Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden karena Jabatan sekda merupakan jabatan pimpinan tinggi madya yang proses Pengisian jabatan dilakukan pada tingkat nasional, sehingga langkah yang ditempuh oleh Gubernur Maluku sudah tepat.
 
“Dengan demikian secara atributif kewenangan Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pengisian dan pengusulan pergantian jabatan pimpinan tinggi madya. Sumber kewenangan itu diperoleh dari UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang penjabat Sekertaris Daerah inilah yang merupakan instrument hukum yang digunakan jika terjadi kekosongan jabatan dan/atau tidak bisa melaksanakan tugas,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *