fajarpapua.com – Pada tahun 2021 ini, pemerintah melakukan pengadaan laptop sebanyak 240.000 unit untuk laptop pelajar. Pemerintah sudah menganggarkan sekitar Rp 2,4 triliun dalam pengadaan laptop pelajar ini.
Pengadaan laptop ini, merupakan suatu program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rangka digitalisasi sekolah. Proses alokasi dana disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Besarnya anggaran yang ditetapkan dalam program ini, menjadi sorotan warganet. Lantaran jika dalam penghitungan kasar, harga laptop per unitnya sebesar Rp 10 juta. Warganet menganggap, tinggi harga laptop per unitnya tidak sebanding dengan spesifikasi laptop yang ditawarkan.
Dalam beberapa kesempatan, warganet mengatakan jika laptop dengan harga Rp 10 juta per unit, spesifikasi yang didapatkan bisa lebih tinggi dari laptop bikinan pemerintah. Hal ini sontak menjadi salah satu berita yang menjadi pembahasan di kalangan warganet.
Menurut ketentuan spesifikasi laptop pelajar yang ada dalam Peraturan Mendikbud No. 5 Tahun 2021 yang membahas tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler di Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021:
Secara detail spesifikasi minimal laptop adalah sebagai berikut:
- Tipe processor core : 2, frekuensi > 1,1 Ghz, Cache: 1M
- Memori standar : 4 GB DDR4
- Hard Drive: 32 GB
- USB Port : dilengkapi dengna USB 3.0
- Networking: WLAN adapter (IEE 802,11 ac/b/g/n)
- Tipe Grafis : High Definition (HD) integrated
- Audio: integrated
- Monitor:11 Inch LED
- Daya/power: maksimum 50 watt
- Operating system: Chrome OS
- Device Management: ready to activated chrome education upgrade
- Masa garansi: 1 tahun
Tentang hal ini, M Samsuri Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek menjelaskan bahwa spesifikasi laptop pelajar yang ditentukan oleh pemerintah pada belanja tersebut merupakan standar yang minimum.
Akan tetapi, jika pemda ingin membeli laptop yang spesifikasinya lebih tinggi dari standar yang telah ditetapkan Kemendikbudristek, maka masih diperbolehkan selama tidak melebihi anggaran yang sudah ditetapkan dan dialokasikan oleh pemerintah.
Samsuri menjelaskan, bahwa anggaran pengadaan laptop pelajar yang melalui DAK fisik ini, diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kemenkeu dan langsung ke pemda.
Selanjutnya, proses pengadaan laptop pelajar ini dilakukan melalui e-katalog yang seluruhnya difasilitasi oleh LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan, Kemendikbudristek sama sekali tidak menentukan pengadaannya dari perusahaan apa. Pemda yang langsung memilih berdasarkan e-katalog. (isa)