BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Menjelang Aktifnya Mantan DPRD Lama, Kantor DPRD Mimika Dijaga Puluhan Anggota Polisi, Ada Apa?

pngtree vector tick icon png image 1025736
12
×

Menjelang Aktifnya Mantan DPRD Lama, Kantor DPRD Mimika Dijaga Puluhan Anggota Polisi, Ada Apa?

Share this article
IMG 20210806 WA0022
Polisi berjaga-jaga di halaman depan Kantor DPRD Mimika

Timika, fajarpapua.com – Puluhan Anggota Polres Mimika berjaga di halaman depan kantor DPRD Mimika, Jumat (6/8).

Kabag Ops Polres Mimika, AKP Roberth Hitipeuw saat ditemui fajarpapua.com mengatakan sebanyak 60 anggota dari Polres Mimika melakukan pengamanan dengan tujuan mengantisipasi adanya aksi yang dilakukan oleh mantan Anggota DPRD lama.

ads

“Kami Polres Mimika kurang lebih 60 personil melakukan pengamanan terkait antisipasi adanya demo yang berkaitan dengan putusan anggota DPRD yang lama,” katanya.

Dijelaskan Roberth, dirinya telah mendapat informasi bahwa akan ada aksi dari Anggota DPRD periode 2014-2019 dengan tuntutan agar diaktifkan kembali menjadi anggota Dewan.

Diketahui tuntutan mantan Anggota DPRD terjawab dan dinyatakan sah berdasarkan surat keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

“Yang kami dapatkan informasi dari lapangan ada beberapa masa yang ingin datang demo, maka dari itu kami melakukan pengamanan. Kita antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, juga ditakutkan ada hal-hal yang anarkis,” ujar Roberth.

Menurut dia, persoalan ini segera diselesaikan sesuai administrasi kepemerintahan dalam arti tidak ada suatu provokasi hingga melakukan aksi demo.

“Sehingga ini yang mereka upayakan, buat kami silahkan ditempuh dengan cara administrasi sehingga berjalan baik,” ujar Roberth.

Namun dikatakan Roberth, dari pagi hingga sekarang belum ada aksi maupun massa yang akan melaksanakan demo di Kantor DPRD Mimika.

“Mudah-mudahan apa yang kita inginkan dapat tercapai bahwa semua ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *