Lewati ke konten utama

Harga PCR Resmi Diturunkan, Ini 6 Point Surat Edaran Menkes yang Wajib Diketahui Seluruh Rumah Sakit

RedaksiPenulis
23.07 WIT2 menit baca85 dibaca
tes PCR ilustrasi
tes PCR ilustrasiFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020.

Sebagaimana dalam copian Surat Edaran yang diterima redaksi fajarpapua.com, Selasa (16/8) dinyatakan, hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien   COVID-19.

  1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.

6. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.