BERITA UTAMAMIMIKA

Sekolah dan Tempat Ibadah Dibuka, Hajatan Diijinkan, Perjalanan Dalam Papua Cukup Antigen, Ini Panduan Lengkap Mimika PPKM Level 3

cropped cnthijau.png
5
×

Sekolah dan Tempat Ibadah Dibuka, Hajatan Diijinkan, Perjalanan Dalam Papua Cukup Antigen, Ini Panduan Lengkap Mimika PPKM Level 3

Share this article
SK BUPATI MIMIKA PPKM LEVEL 3
SK BUPATI MIMIKA PPKM LEVEL 3

Timika, fajarpapua.com – Terhitung sejak Rabu (18/8), Kabupaten Mimika menerapkan PPKM Level 3.

Melalui Surat Keputusan Nomor 235 tertanggal 18 Agustus 2021, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menetapkan pedoman selama PPKM Level 3.

ads

a. Aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul 06.00 WIT s/d 20.00 WIT;
b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan ketentuan tenaga pengajar dan peserta didik berumur di atas 12 (dua belas) tahun telah melakukan vaksinasi minimal tahap satu dan 75% (tujuh puluh lima persen) lainnya secara daring/online;

c. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Home (WFH) dan 50% (lima puluh persen) Work From Ofice (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

d. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan mengatur jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu:

  1. sektor kesehatan;
  2. bahan pangan;
  3. makanan dan minuman;
  4. energi;
  5. komunikasi dan teknologi informasi;
  6. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran;
  7. logistik;
  8. perhotelan;
  9. konstruksi;
    10.      industri strategis;
    11.      pelayanan dasar;
    12.      fasilitas publik;
    13.      proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu; dan
    14.      tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

e. Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

f. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain — lain yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat;

g. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;
h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1.    Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkankan buka dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2.    Rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/ dine in dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

i.     Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka sampai pukul 19.00 WIT dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

j.     Restoran/rumah makan, supermarket, pasar swalayan, kafe, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya selain ditetapkan jumlah pengunjung juga ditetapkan waktu penutupan yaitu pukul 19.00 WIT.

k.   Pukul 20.00 WIT dilakukan penyekatan jalan dan pembatasan aktivitas masyarakat oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mimika kecuali sektor esensial sebagaimana dimaksud dalam huruf d.

l.     Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

m. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

n.   Pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat (paket makanan dibawa pulang) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

o.   Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;

p.   Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah tempat — tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi ditutup sementara;

r. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan,
antara lain:
1.    Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
2.    Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

s.  Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;

t.  Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat;

u.  Para pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Mimika, diatur sebagai berikut:

  1. Dari luar Papua masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu atau Surat Keterangan Dokter pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah;
  2. Pelaku perjalanan dalam wilayah Papua yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.
  3. Pelaku perjalanan dari Distrik Tembagapura (khusus karyawan dan Pegawai Negeri Sipil) yang masuk ke Timika menunjukkan hasil negatif tes antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam;
  4. Ketentuan sebagaimana diatur pada angka 4 (empat) tidak termasuk masyarakat yang berdomisili pada Distrik Tembagapura dan Distrik — distrik terpencil dan terjauh; dan
  5. Pelaku perjalanan keluar Kabupaten Mimika wajib mengikuti aturan bagi pelaku perjalanan di daerah tujuan.

KETIGA Satuan Tugas Penanganan Corona Vins Disease (COVID- 19) Kabupaten Mimika melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
sebagai berikut:

b.  COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

c.  Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

d.  Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanititizer secara berulang terutarna setelah menyentuh benda yang disentuh orang Iain (seperti gagang Pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

e.  Jenis masker yang baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebailmya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam;

f.  Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;

g.  Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. Beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang — orang yang tinggal serumah;

KEEMPAT
TNI, Polri dan Kejaksaan memberikan dukungan penuh dalam pengawasan dan pelaksanaan PPKM.

KELIMA
Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip

  1. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang Iain, mengurangi/menghindari kontak dengan orang Iain yang tidak tinggal serumah; dan
  2. Mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID- 19.

h.  Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1.  Jika harus berinteraksi dengan orang Iain atau menghadiri suatu kegiatan dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
2.  Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan Iainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
i.  pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

1.       Berkegiatan diluar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
2.       Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki udara yang baik. Membuka pintu dan jendela dapat dilakukan untuk mengurangi resiko penularan. Dalam kondisi Pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Eficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.

i. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan;

KEENAM      
Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan Iaju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID- 19.

KETUJUH        
Sosialisasi dan pengawasan penegakan disiplin protokol kesehatan Corona Vims Disease 2019 (COVID- 19) pada titiktitik kerumunan massa kepada masyarakat oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Kepala Distrik di masingmasing wilayah keıjanya secara masif pada siang dan malam hari.

KEDELAPAN
Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hükum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *