Bone, Sulawesi Selatan, fajarpapua.com – Tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017-2018, dalam program pelaksanaan pembangunan infrastruktur Desa Tondong yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone kembali mangkir dari pemanggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Cabang Lappariaja Watampone.
“Ya, kemarin, Kamis (19/8), Ardi, M.Yusuf dan Abdul Kadir tidak hadir pada pemanggilan kedua karena ada pertemuan di desa,” kata Arifuddin Achmad, SH, MH selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lappariaja Watampone ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Jumat (20/8).
Dia menegaskan AR, MY dan AK sudah dipanggil sebanyak dua kali namun ketiga tersangka tetap mangkir.
Konsekuensinya, kalau tiga kali tidak hadir atau mangkir dari pemanggilan, maka AR, MY dan AK akan dijemput paksa.
Panggil paksa dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi. Hal ini diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
Pihak Kejaksaan Negeri Cabang Lappariaja Watampone akan kembali melayangkan surat panggilan tersangka yang ketiga pada Sabtu, (21/8) sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kita akan bersurat ke Bupati Bone kalau Kepala Desa Tondong, Sekretaris Desa dan Kaur keuangan Desa Tondong sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Lappariaja Watampone menetapkan tiga tersangka Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe, kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 lalu.
Ketiga tersangka kasus korupsi tersebut berinisial AR, MY dan AK, Tersangka AR merupakan Kepala Desa Tondong, sedangkan tersangka MY adalah Sekretaris Desa dan tersangka AK adalah Kaur Keuangan Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone.
Tersangka diduga telah menyelewengkan dana desa Tondong tahun anggaran 2017-2018 sebesar lebih Rp 330 juta. Modus yang digunakan, Ardi menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes. Tersangka Ardi sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan, tapi Ardi memerintahkan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan.
Saat ini, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lapri Watampone Arifuddin Achmad, SH, MH telah menetapkan AR, MY dan AK sebagai tersangka dua pekan lalu, melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kedua tersangka MY dan AK dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (Andi Ampa)