BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Dipotong Rp 20 Juta Tiap Kampung, Penyidik Tipikor Polres Mimika Bakal Usut Pemotongan Dana Desa TA 2020

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Dipotong Rp 20 Juta Tiap Kampung, Penyidik Tipikor Polres Mimika Bakal Usut Pemotongan Dana Desa TA 2020

Share this article
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto

Timika, fajarpapua.com – Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua menyatakan siap mengusut tuntas kasus pemotongan Dana Desa tahun anggaran 2020 yang disalurkan ke 133 kampung (desa) di wilayah itu.

ads

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Sabtu, mengatakan jajarannya akan segera menyelidiki kasus tersebut setelah menuntaskan penyidikan kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di beberapa distrik (kecamatan) di Mimika.

“Rencananya kami akan masuk ke situ juga, tapi kami harus selesaikan dulu penyidikan kasus BST di Distrik Mimika Barat dan beberapa distrik lain. Kalau di Distrik Alama, dana yang diduga diselewengkan yaitu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” kata Hermanto.

Berdasarkan informasi yang diterima Unit Tipikor Reskrim Polres Mimika, pemotongan Dana Desa di Mimika terjadi pada 2020, dimana alokasi dana setiap kampung dari 133 kampung langsung dipotong saat pencairan di Bank Papua Cabang Timika.

Jumlah dana yang dipotong disebut-sebut Rp20 juta per kampung dengan jumlah 133 kampung yang tersebar pada 18 distrik di Mimika.

“Kalau setiap kampung dipotong Rp 20 juta, dikalikan dengan 133 kampung sudah berapa banyak dana yang disalahgunakan. Ini baru informasi awal yang kami terima, tentu akan ditindaklanjuti secara serius ke depan,” jelas Hermanto.

Terkait hal itu, Unit Tipikor Reskrim Polres Mimika juga tengah mencari tahu beberapa dokumen administrasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Mimika.

“Informasi yang kami terima, katanya ada surat keputusan bupati terkait pemotongan dana itu. Itu yang perlu kami cari tahu, apa benar demikian,” ujarnya.

Pada 2020, Kabupaten Mimika mendapatkan porsi Dana Desa senilai Rp148.779.739.000 yang dikucurkan dari pusat melalui APBN. Sementara APBD Mimika mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) 2020 sebesar Rp160.300.000.000.

Mengacu pada Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Mimika Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung, terdapat empat kegiatan prioritas DD yaitu untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di desa dengan total anggaran sebesar Rp32.700.000.000.

Selanjutnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD dengan anggaran sebesar Rp47.001.308.400 yang disalurkan kepada 26.111 kepala keluarga yang tersebar pada 133 kampung.

Dana desa juga digunakan untuk kegiatan padat karya tunai desa dengan total anggaran Rp62.428.430.600 serta kegiatan lainnya dengan menggunakan DD yaitu pendataan stunting terintegrasi dengan anggaran Rp6.650.000.000.

Sedangkan SDD yang bersumber dari APBD Mimika digunakan untuk membiayai operasional kampung mulai dari tunjangan aparat kampung, insentif tokoh adat, agama dan masyarakat, honor RT Rp1 juta per bulan, dan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan total anggaran mencapai Rp132.475.000.000.

ADD juga digunakan untuk jaring pengaman sosial kampung dengan anggaran sebesar Rp19.845.000.000 dan juga digunakan untuk membayar insentif relawan desa lawan COVID-19 di desa dengan total anggaran Rp7.980.000.000.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *