Timika, fajarpapua.com – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) Inspektorat Kabupaten Mimika menyetujui ekspos kasus penyalahgunaan dana BST di tujuh kampung di Kokonao, Distrik Mimika Barat.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto kepada fajarpapua.com Rabu (1/9) mengatakan dengan adanya persetujuan itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti perkaranya.
Adapun koordinasi untuk ekspos ini lanjutnya, sebenarnya telah dilaksanakan sejak Kamis (19/8) lalu namun karena Inspektorat Daerah Kabupaten Mimika, Sihol Parlingotan SH,MSi berada di Jakarta hal itu baru dapat dilaksanakan, Selasa kemarin.
“APIP baru mengirim risalah dan menyetujui ekspos, kita tinggal proses karena sudah jelas tersangkanya,” kata Hermanto.
Ditegaskan kasus penyalahgunaan dana BST di tujuh kampung di Kokonao tersebut sudah mengarah ke Kadistrik Mimika Barat sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti awal yang dikantongi polisi lanjutnya, Kadistrik Mimika Barat diduga menyalurkan dana BST tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu Kadistrik juga diduga memotong dana BST sebesar Rp 200 juta dari Rp 500 juta yang seharusnya dibagikan ke masyarakat.
“Kadistrik beralasan bahwa dana 200 juta digunakan untuk bahan makanan dan biaya operasional, padahal semestinya dana BST disalurkan langsung ke masyarakat,” ujar Kasat Hermanto.
Sementara dana sisa sebesar Rp 300 juta, juga belum diketahui penggunaanya, apakah disalurkan ke warga atau telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Memang belum ada penetapan tersangka, karena penyidik belum menggelar ekspos. Setelah ekspos, kita meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan disitu nanti kita akan lakukan penetapan tersangka,” jelas Kasat Hermanto.
Hermanto menjelaskan, berdasar keterangan tujuh kepala kampung dalam kasus ini belum ada indikasi tersangka lainnya.
“Tapi yang jelas sudah kelihatan kok, siapa lagi tersangkanya,” pungkasnya. (rul)