Lewati ke konten utama

Ijin Tidak Keluar, Agen Minyak CV FAFI Demo Tuntut Kepastian Surat Ijin Lingkungan di Kantor Bupati Mimika

RedaksiPenulis
22.06 WIT2 menit baca8 dibaca
CV FAFI demo di kantor Bupati Mimika.
CV FAFI demo di kantor Bupati Mimika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Belasan warga yang mewakili CV. FAFI (agen minyak tanah) menggelar aksi demo di kantor Pusat Pemerintahan SP III.

Para pendemo menanyakan Surat Ijin Lingkungan yang belum dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIT Rabu (15/9) di lantai dua kantor Bupati Mimika SP 3.

Karyawan CV. FAFI, Meriyanti Kareth mengatakan surat ijin yang dimilikinya sudah lengkap sesuai prosedur arahan dari Sekda Mimika.

"Kami tidak pernah merekayasa dokumen. Kami punya dokumen jelas, makanya kami tanyakan kenapa surat ijin tidak diproses" ujarnya.

Dikatakan, surat permohonan ijin sudah dikirim sejak tanggal 12 Juni 2021 lalu namun hingga kini belum diproses.

"Dari tanggal itu sampai sekarang belum diproses, dan kenapa tadi saya marah-marah, karena Kepala PTSP bilang harus ada surat rekomendasi dari Bupati, padahal ini sudah ada petunjuk dari Sekda," katanya.

Seperti diketahui CV. FAFI berdiri sejak 2012 lalu bertempat di Jl. Salak SP 2. Adapun poin yang disampaikan agen minyak tersebut diantaranya:

  1. Surat permohonan Rekomendasi Nomor: 101/AM-PBB/FJ-MA/18/VI kepada Bupati Mimika tanggal 14 Juni 2021.
  2. Rekomendasi pengembalian Hak Kuota Minyak Tanah Nomor: 541/644/SET dari Sekda Provinsi Papua tanggal 7 Juni 2021.
  3. Rekomendasi Nomor: 876.2/VI/2021 dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi UKM dengan tenaga kerja Provinsi Papua.
  4. Surat jalan P-P Jayapura - Timika untuk saudara Adrianus Wanma "Dasar persetujuan Sekda Provinsi Papua" Nomor: 1062/SJ-GP/2021.(feb)
Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.