Timika, fajarpapua.com – Tim penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, segera meningkatkan status perkara dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di wilayah Distrik Mimika Barat ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan tersangkanya.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Rabu, mengatakan dalam waktu dekat jajarannya akan melakukan gelar perkara kasus itu bersama pimpinan Polres Mimika.
“Kami akan lakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang ini agak terkendala karena semua fokus mengurus vaksinasi. Kami sudah mengajukan ke pimpinan, setelah kegiatan agak longgar pasti kami akan lakukan gelar perkara kasus ini,” jelas AKP Hermanto.
Sejauh ini, katanya, pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana bantuan untuk keluarga kurang mampu itu baru satu orang. Yang bersangkutan bahkan sama sekali belum berinisiatif untuk mengembalikan dana yang diduga telah disalahgunakannya.
“Masih satu orang itu, kami belum menerima informasi bahwa yang bersangkutan ada upaya mengembalikan kerugian. Kalaupun itu terjadi tidak serta-merta menghentikan proses hukum,” kata AKP Hermanto.
Dugaan penyelewengan dana BST di Distrik Mimika Barat ditengarai melibatkan seorang oknum pejabat di wilayah itu.
Saat diinterogasi penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mimika beberapa waktu lalu, oknum pejabat tersebut mengakui dengan inisiatifnya sendiri memangkas alokasi BST dari semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berdomisili pada delapan kampung (desa) di wilayah Distrik Mimika Barat.
Dana yang dipangkas berkisar kurang lebih dari Rp500 juta.
“Pengakuan oknum kepala distrik bahwa Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, untuk biaya transportasi, beli bahan bakar minyak (BBM) dan lain-lain. Tersisa kurang lebih Rp300 juta. Dana itulah yang diduga digunakan belanja pribadi oleh yang bersangkutan. Kami masih menelusuri penggunaan dana itu untuk apa saja,” kata AKP Hermanto beberapa waktu lalu. (ant)