Jayapura, fajarpapua.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengingatkan warga agar tidak melakukan perayaan Natal yang berlebihan seperti menggelar “open house” pada 25 Desember 2021 guna mencegah terjadi lonjakan kasus COVID-19. Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Senin (20/12) mengatakan hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus COVID-19. “Kami mengantisipasi munculnya klaster Natal dan Tahun Baru di Papua sehingga harus dijaga,” katanya.
Menurut dia meskipun tren kasus COVID-19 di Papua terus melandai namun hal ini harus diantisipasi.
“Ini suatu hasil maksimal dari kolaborasi semua pihak dalam penanganan COVID-19 di Papua,” ujarnya. Dia menjelaskan untuk itu semua pihak harus bersama-sama menjaga jangan sampai ada peningkatan kasus lagi. “Pemerintah Provinsi Papua akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” katanya. Pemprov Papua mengikuti regulasi yang dikeluarkan pusat, baik itu dari Mendagri, Menkes, Menhub serta Satgas COVID-19 pusat di mana selama PPKM Natal dan Tahun Baru ini, aktifitas keluar masuk ke Papua akan dibatasi, demikian Welliam R. Manderi. (ant)
Pemprov Papua Ingatkan Warga Tidak Lakukan Perayaan Natal Berlebihan
