BERITA UTAMAMIMIKA

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Timika, Penadah Tinggal di Jalan Swakarsa SP 1 Budi Utomo Ujung

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Timika, Penadah Tinggal di Jalan Swakarsa SP 1 Budi Utomo Ujung

Share this article
Foto: Istimewa Tersangka penadahan pencurian saat dipamerkan bersama puluhan sepeda motor hasil kejahatannya.
Foto: Istimewa Tersangka penadahan pencurian saat dipamerkan bersama puluhan sepeda motor hasil kejahatannya.

Timika,fajarpapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika pada Senin (14/2) lalu berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Timika.

Selain itu, polisi kabarnya juga berhasil menangkap seorang warga yang berprofesi sebagai buruh bangunan yang diduga sebagai penadah.

ads

Dari data yang dihimpun fajarpapua.com pada Selasa (15/2) menyebutkan, dalam menangani kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang kian tinggi, Satreskrim Polres Mimika membentuk tim penyidik yang dipimpin Iptu Lexi Mediyanto SH.

Selanjutnya tim ini kemudian menggali informasi terkait dengan sejumlah kasus pencurian sepeda motor yang terjadi sebelumnya.

Dan akhirnya berdasar hasil pengembangan kasus, penyidik kemudian mendapat informasi adanya seorang warga berinisial S alias Sutris yang dicurigai sebagai penadah sepeda motor curian.

Berdasar informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan di kediaman S yang terletak di Jalan Swakarsa Budi Utomo Ujung, Kelurahan Kamoro Jaya SP 1.

Kecurigaan penyidik terbukti, karena dari tangan S alias Sutris, petugas berhasil menyita berbagai jenis kendaraan yang tidak memiliki surat-surat.

Jumlah sepeda motor yang berhasil diamankan kurang lebih 10 unit, namun jumlahnya diperkirakan lebih dari itu.

“Ada yang masih ditutup-tutupi dan setidaknya masih ada 3 unit kendaraan dalam pengembangan. Tersangka masih nggak mau menunjukan penadahnya. Ada sepeda motor Yamaha Fino yg belum ketemu,” ujar petugas yang enggan disebutkan namanya kepada fajarpapua.com.

Sementara S alias Sutris yang telah ditetapkan sebagai tersangka penadahan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Mimika berdasar Surat Penahanan Nomor: SP-Han/…./II
/2022/Reskrim.

Dalam surat penahanan tertanggal 15 Februari 2022 itu disebutkan dari bukti awal yang dimiliki, penyidik mengenakan tersangka S dengan pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Tersangka S alias Sutris sebagaimana dalam surat penahanan yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar STK, SIK ditahan sejak tanggal 15 Februari 2022 hingga 6 Maret 2022. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *