BERITA UTAMANASIONAL

Untuk Apa Keterbukaan Informasi Publik

cropped cnthijau.png
8
×

Untuk Apa Keterbukaan Informasi Publik

Share this article
Wilhelmus Pigai, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua.
Wilhelmus Pigai, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua.

Timika, fajarpapua.com – Informasi memiliki posisi yang paling penting dalam kehidupan kita. Terbatasnya kapasitas otak manusia mendorong kita untuk membagi pengetahuan yang kita miliki dengan orang lain dengan menceriterakan pengetahuan itu secara langsung dalam bentuk tulisan maupun lisan. Pengetahuan yang disebarkan kepada orang lain inilah disebut INFORMASI.


Informasi memungkinkan orang lain untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), misalnya seseorang pasti membutuhkan informasi tentang kemana dia harus datang untuk membuat KTP, berapa biaya pembuatan KTP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apa yang berhak menerbitkan KTP dan lain-lain.

ads


Informasi memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Dalam konteks ini pemerintah/ negara berkewajiban menyediakan dan menyebarkan Informasi yang harus diketahui setiap warga negara untuk kepentingan apapun.


Dalam Pasal 3 huruf b dan c UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan Tujuan UU yakni (1) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, (2) Mendorong Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, (3) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.


Merujuk pada UU KIP, jelas sekali bahwa negara menjamin hak warga negara untuk berperan aktif dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Namun hak tersebut akan sulit didapatkan oleh masyarakat apabila informasi yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan publik atau informasi yang berkenaan dengan kebutuhan masyarakat untuk mengawasi pengelolaan sebuah badan publik tidak disebarkan atau bahkan ditutup-tutupi.

Padahal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) membuka ruang kesadaran masyarakat untuk berbagai tujuan, seperti sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara dan mendorong akuntabilitas proses penyelenggara Negara untuk lebih berhati-hati dalam membuat Kebijakan Publik, karena akan terus dipantau oleh masyarakat.

Penyelenggaraan akan lebih TERBUKA dan TRANSPARAN sehingga tidak ada permainan yang merugikan masyarakat banyak serta prasyarat partisipasi yang efektif dalam pengambilan keputusan, misalnya masyarakat dapat memberikan masukan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah/negara atau masyarakat justru dapat membantu pemerintah/negara untuk menjalankan kegiatannya, seperti pemerintah akan melakukan program pembangunan jembatan dan akan membayar kontraktor untuk melakukan kegiatan tersebut.

Kalau masyarakat dikampung atau distrik tahu akan Informasi bahwa didaerahnya akan dibangun jembatan maka, masyarakat dapat melakukan kerja bakti dan pemerintah tinggal memberikan fasilitas untuk kerja bakti tersebut (seperti komsumsi dan uang lelah). Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, maka pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik, rasa kepemilikan masyarakat akan lebih tinggi dan masyarakat juga akan senang karena kerja baktinya mendapat fasilitas.


Hak atas Informasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin UUD 1945 pasal 28 f. Ketersediaan Informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Tanpa Informasi, manusia tidak akan mampu mengambil keputusan akan suatu hal. Ketersedian informasi akan mampu memberikan pertimbangan bagi manusia untuk mengambil keputusan yang rasional ( pro kontra otsus dan pemekaran).

Dengan Keterbukaan Informasi Publik setiap orang berhak untuk mendapat informasi apapun yang dibutuhkan, masyarakat menjadi cerdas dan badan Publik negarapun dapat menjalankan pemerintahan lebih terbuka dan transparan tanpa harus takut dan mendapat kepercayaan dari publik.
“Sa berhak tau, ko berhak tau, mari kitorang bangun budaya transparansi ditanah papua”. salam keterbukaan🤏🤏

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *