BERITA UTAMAPAPUA

Kasus Gagal Ginjal Akut Menyebar di 22 Provinsi, Komisi Informasi Papua Minta Dinkes Sosialisasi Edaran Menkes

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Kasus Gagal Ginjal Akut Menyebar di 22 Provinsi, Komisi Informasi Papua Minta Dinkes Sosialisasi Edaran Menkes

Share this article
IMG 20221025 WA0006
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai

Jayapura, fajarpapua.com- Jumlah anak yang menderita gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA) saat ini sudah mencapai 241 kasus di 22 provinsi di Indonesia.

Menyikapi hal ini Komisi Informasi Provinsi Papua meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Papua, maupun dinas kesehatan kabupaten/kota, termasuk RSUD untuk segera melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SE.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus GGAPA.

“Untuk itu diharapkan kepada badan publik yang bergerak di bidang kesehatan untuk mensosialisasikan SE Kemenkes tersebut. Juga terus memperbarui informasi mengenai apa dan bagaimana kasus gagal ginjal akut pada balita dan anak-anak,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai dalam keterangan nya yang diterima, fajarpapua.com, Senin (24/10).

Kasus gagal ginjal akut menyerang anak berusia 6-18 tahun dan terjadi peningkatan dalam dua bulan terakhir, paling banyak didominasi anak dengan usia 1-5 tahun.

“Kejadian ini membuat semua pihak, khususnya para orang tua panik. Namun dengan menyampaikan informasi secara serta merta, akan sangat berguna bagi masyarakat untuk mengantisipasi penyakit tersebut,” jelasnya.

Wilhelmus juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi terkait kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak ini merupakan kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.

“Pada pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak,” katanya.

Selain itu, kata Wilhelmus, perlu juga diinformasikan jenis obat lain yang dapat digunakan sebagai alternatif pengganti dari obat-obat yang telah dilarang dan wajib dijelaskan kepada masyarakat.

“Sehingga tak ada kepanikan dan ada kepastian bagi masyarakat terkait permasalahan kesehatan tersebut. Semoga saja Provinsi Papua terbebas dari kasus ini,” tuturnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *