BERITA UTAMAMIMIKA

Polres Mimika Monitoring Penjualan Obat Cair di Apotek Terkait Surat BPOM RI, Ini Daftar Obat yang Diijinkan Beredar Kembali….

cropped cnthijau.png
6
×

Polres Mimika Monitoring Penjualan Obat Cair di Apotek Terkait Surat BPOM RI, Ini Daftar Obat yang Diijinkan Beredar Kembali….

Share this article
16c163f2 5c7f 4590 a168 7ebe9e7cefeb
Nampak seorang warga sedang membeli obat disalahsatu apotik yang ada di Timika. Foto: Febri

Timika, fajarpapua.com – Menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tentang daftar obat cair atau sirop, Polres Mimika telah melakukan monitoring dan himbauan sekaligus pengecekan terhadap beberapa apotik di Mimika.

Surat edaran tersebut merupakan daftar obat sirop yang tidak menggunakan kandungan Propilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol dan Polietilen Glikol.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Wakapolres Mimika, Kompol Praja Wiratama saat ditemui wartawan di Polsek Kwamki Narama, Rabu (26/10) mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap beberapa apotik di Mimika.

Polres Mimika telah melakukan kegiatan monitoring, himbauan dan juga mengecek terhadap apotik sesuai surat edaran, ada beberapa tempat kami cek, setelah dilakukan pengecekan memang tidak ditemukan obat yang dilarang beredar di sejumlah apotik di Timika,” ujar Kompol Praja.

Dikatakan pihak apotek juga menyampaikan sudah mengetahui surat edaran tersebut dan telah dilakukan penarikan terhadap jenis-jenis obat yang dilarang.

“Kami juga akan terus melakukan pengawasan untuk beberapa waktu kedepan terhadap apotek yang belum kami pantau untuk pemeriksaan,” katanya.

Wakapolres menegaskan, monitoring itu dilakukan lantaran maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang telah tersebar di 22 provinsi.

Apotek yang ada di Mimika juga telah sepakat tidak lagi menjual atau meresepkan obat jenis sirup tersebut kepada pasien.

Seperti diketahui sebelumnya BPOM RI telah merilis daftar produk yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol dan yang sudah dilakukan pengujian dengan hasil aman maupun melebihi batas aman berdasarkan data kementerian kesehatan: 102 produk yang digunakan pasien per 23 Oktober 2022.

Daftar produk yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Diantaranya adalah:

  1. Alerfed Syrup (Sirup)
  2. Amoxan (Sirup Kering)
  3. Amoxicilin (Sirup Kering)
  4. Azithromicyn Syrup (Sirup Kering)
  5. Cazetin (Drops)
  6. Cafacef Syrup (Sirup Kering)
  7. Cafspan Syrup (Sirup)
  8. Cetirizin (Sirup)
  9. Devosix Drop 15 ml (Drops)
  10. Domperidon Sy (Drops)
  11. Etamox Syrup (Sirup Kering)
  12. Interzinc (Sirup)
  13. Nytex (Sirup Kering)
  14. Omemox (Sirup Kering)
  15. Rhinos Neo Drop (Sirup)
  16. Vestein (Erdostein) (Sirup Kering)
  17. Yusimox (Sirup Kering)
  18. Zinc Syrup (Sirup)
  19. Zincpro Syr (Sirup)
  20. Zibramax (Sirup Kering)
  21. Renalyte (Sirup)
  22. Amoksisilin (Sirup Kering)
  23. Eritromisin

Daftar produk sudah dilakukan pengujian dengan hasil aman dinyatakan aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.

  1. Ambroxol HCI (Sirup)
  2. Anakonidin OBH (Sirup)
  3. Cetirizin (Sirup)
  4. Paracetamol – Mersifarma TM (Sirup)
  5. Paracetamol – Kimia Farma (Sirup)
  6. Paracetamol – Afi Farma (Sirup)
  7. Paracetamol – Afifarma (Drops)

Daftar obat yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022.

  1. Unibebi Cough Sirup
  2. Unibebi Demam Sirup
  3. Unibebi Demam Drops. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *