BERITA UTAMAMIMIKA

Mimika Belum Pernah Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

cropped cnthijau.png
3
×

Mimika Belum Pernah Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Share this article
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob

Timika, fajarpapua.com – Wakil Bupati Mimika, Papua Johannes Rettob menyebut daerahnya belum pernah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) baik milik komunal seperti budaya, adat, suku maupun secara personal ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Untuk Kabupaten Mimika sampai saat ini belum ada hak kekayaan intelektual yang didaftarkan ke Kemenkumkam. Padahal ada begitu banyak seni, bidaya dan kreativitas warga Mimika yang perlu didaftarkan agar warga bisa mendapatkan manfaat dari hal-hal itu,” kata Wabup Mimika John Rettob di Timika, Senin.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Sehubungan dengan itu, dalam pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba beberapa hari lalu di Timika, Wabup John Rettob berharap ke depan sejumlah hak kekayaan intelektual masyarakat Mimika baik komunal maupun personel bisa segera didaftarkan.

Hal itu, katanya, sangat penting untuk melindungi aset seni, budaya dan hasil kreativitas warga dari potensi dicuri atau diklaim oleh pihak lain.

Mimika yang dihuni dua suku besar yaitu Suku Amungme di wilayah pegunungan dan Suku Kamoro di wilayah pesisir memiliki begitu banyak hak kekayaan intelektual yang bersifat komunal maupun personal yang perlu dijaga dan dilestarikan serta diproteksi.

Salah satu contoh, kata Wabup John Rettob, yaitu ukiran patung Mbitoro, Tarian Seka, berbagai lagu dan seni ukir patung Suku Kamoro.

Sementara di kalangan Suku Amungme, katanya, ada banyak seni dan budaya yang menjadi hak kekayaan intelektual warga yang bermukim di lereng-lereng pegunungan seperti Tembagapura, Jila, Hoeya, Alama dan berbagai kampung lainnya.

“Seni budaya masyarakat itu harus didaftarkan terlebih dahulu sebagai hak komunal dari masing-masing suku. Setelah itu baru didaftarkan untuk hak ciptanya,” ujarnya.

Guna merealisasikan pendaftaran hak kekayaan intelektual masyarakat Mimika tersebut, Wabup John Rettob akan menggelar pertemuan dengan dua lembaga adat yakni Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko).

Selain itu, Pemkab Mimika akan membentuk tim untuk melakukan pendataan dan inventarisasi seluruh hak kekayaan intelektual masyarakat Mimika baik secara komunal maupun personal.

“Saya berharap sebelum Agustus kami sudah mendapatkan minimal 20 sertifikat hak kekayaan intelektual asli dari Mimika yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI,” ujarnya.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *