BERITA UTAMAPAPUA

Trigana Operasikan Sembilan Pesawat Jenis Boeing dan ATR di Papua

cropped cnthijau.png
7
×

Trigana Operasikan Sembilan Pesawat Jenis Boeing dan ATR di Papua

Share this article
Pesawat Boeing 737-500 milik Trigana Air yang beroperasi melayani penumpang rute Sentani-Wamena.
Pesawat Boeing 737-500 milik Trigana Air yang beroperasi melayani penumpang rute Sentani-Wamena.

Jayapura, fajarpapua.com – Maskapai Trigana Air saat ini mengoperasikan sembilan pesawat jenis Boeing dan ATR yang melayani penerbangan di Papua. 

Kepala Perwakilan Trigana Wamena Michael Biduri kepada wartawan, Rabu mengakui, sembilan pesawat itu terdiri dari empat ATR dan sisanya Boeing yang melayani penerbangan ke kota-kota di Papua. 

ads

Jenis pesawat yang dioperasikan Trigana Air di Papua yaitu jenis Boeing 737-500 tercatat satu digunakan melayani penumpang Sentani-Wamena, Boeing 737-300 cargo yang melayani Sentani-Wamena tiga unit dan satu unit Timika-Wamena. 

Empat pesawat jenis ATR 42, dua diantaranya untuk penumpang yang akan melayani route ke Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Tanah Merah di Kab. Boven Digul, Biak di Kab. Biak Numfor, Dekai di Kabupaten Yahukimo, dan Serui di Kab.Kepulauan Yapen. 

Ketika ditanya tentang pengoperasian Boeing 737-500 untuk angkut penumpang dengan rute Sentani-Wamena, Michael mengaku sebelumnya pesawat tersebut pernah dioperasikan di rute tersebut di tahun 2018 namun ditarik kembali untuk melayani kota-kota di P. Jawa. 

Namun sejak Senin (18/4) pesawat jenis Boeing 737-500 itu kembali dioperasikan dengan rute Sentani-Wamena sehingga pesawat ATR yang sebelumnya terbang di rute tersebut fokus melayani kota-kota lainnya di Papua, kata Michael yang dihubungi dari Jayapura. 

Ketika ditanya lamanya penerbangan Sentani-Wamena, Michael mengaku saat ini ditempuh sekitar 25 menit dengan harga tiket Rp 935.000/orang dengan free bagasi 20 kg, sedangkan rute lainnya bervariasi. 

Calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin ke-3 atau booster tidak lagi perlu melakukan pemeriksaan PCR terkait COVID-19, sedangkan yang belum melakukan vaksinasi harus melengkapi diri dengan PCR dan surat keterangan dari rumah sakit. Sedangkan bagi yang baru mendapat vaksinasi ii harus melengkapi dengan hasil rapid antigen COVID-19, jelas Michael.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *