Timika, fajarpapua.com – Untuk menghindari adanya pengusaha Papua yang namanya dimanfaatkan oleh pengusaha lain dalam mendapatkan proyek, Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) bersama Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi yang berlangsung di Jalan Cenderawasih Timika, Senin (25/4).
Ketua Bidang Pengembangan SDM KAPP Kabupaten Mimika, Andreas Lemauk kepada fajarpapua.com mengatakan sosialisasi dimaksudkan untuk mendata pengusaha Orang Asli Papua (OAP) yang ada di daerah ini.
Kegiatan ini juga dilakukan untuk mensosialisasikan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua yang bertujuan melindungi keberadaan pengusaha Papua.
“Harapan kami kedepan, pengusaha OAP dapat terdata dengan baik, dan setiap OPD maupun dinas terkait dapat menggunakan data-data yang sudah kami persiapkan dalam menjalankan regulasi terutama dalam pelibatan pengusaha Papua dalam kegiatan yang didanai APBD,” ujarnya.
Sehingga kedepannya kata Andreas, jika ada kegiatan yang dilakukan berdasar penunjukan langsung, dinas tidak bisa semena mena mengambil keputusan secara sendiri.
Artinya urai Andreas, dinas harus meminta rekomendasi atau keabsahan dari KAPP untuk menyatakan bahwa pelaku tersebut betul-betul OAP yang aktif di KAPP.
“Ini supaya betul-betul terarah kepada pengusaha yang tepat. Kita tidak mau orang Papua hanya dipakai topeng untuk mengerjakan proyek saja. Ini yang kita hindari, sehingga yang disebut kontraktor atau pengusaha OAP itu betul-betul yang terdaftar dalam asosiasi atau KAPP,” katanya.
Selain itu Andreas berharap kedepan kontraktor Papua khususnya Timika bisa mengikuti kegiatan kegiatan di level diatas satu miliar melalui penunjukan langsung maupun lelang umum.
“Anggota KAPP selama ini selalu bermain di bawah satu miliar dan itupun masih susah,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bagian LPSE Kabupaten Mimika, Bambang Wiji Wicaksono berharap dengan adanya pendataan dapat melindungi para pengusaha OAP dari pemanfaatan orang tak bertanggung jawab.
“Harapan kita dengan pendataan ini temen-temen dari KAPP ini kedepannya tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak lain. Pendataan ini untuk melindungi para pengusaha OAP dan juga menangkal dari orang-orang yang memanfaatkan OAP itu sendiri,” katanya.
“Jujur saat ini banyak sekali orang-orang yang memanfaatkan pengusaha OAP, kedepan kita nanti akan coba merumuskan langkah-langkah apa yang akan kita lakukan,” pungkasnya. (feb)