BERITA UTAMAMIMIKA

No Tolerance!!! 10 Juni Bangunan Liar di Lapangan Djayanti Sempan Harus Dibongkar, Atau Satpol PP Lakukan Ini…

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

No Tolerance!!! 10 Juni Bangunan Liar di Lapangan Djayanti Sempan Harus Dibongkar, Atau Satpol PP Lakukan Ini…

Share this article
IMG 20220524 WA0005
Tim gabungan sedang melakukan sosialisasi.

Timika, fajarpapua.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika dan tim gabungan yang terdiri dari Personel TNI/Polri, Kejari Mimika dan PN Kota Timika saat ini tengah melakukan sosialisasi rencana penertiban bangunan di lahan milik Pemda Kabupaten Mimika yang terletak di Jalan Yos Sudarso atau di depan Lapangan Jayanti Sempan.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (24/5), tim gabungan mensosialisasikan batas waktu yang diberikan kepada para pedagang untuk membongkar bangunan hingga akhir 10 Juni 2022 mendatang.

ads

Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Paulus Dumais kepada fajarpapua.com menjelaskan langkah tegas berupa pembongkaran paksa terpaksa harus dilakukan jika pada batas waktu yang ditentukan para penghuni lahan membandel.

Menurutnya, lokasi tersebut merupakan daerah zona hijau yang dulu diperuntukkan sebagai taman kota oleh Pemda Kabupaten Mimika.

“Saat itu dinas pekerjaan umum sedang melakukan pembangunan dan peningkatan jalan yang terletak di depan dan belakang lokasi tersebut sehingga tempat ini sempat kosong. Hal ini ternyata dimanfaatkan oknum tertentu menyewakan, melepas dan menjual,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dumais menegaskan bahwa tidak ada lagi tawar menawar dan toleransi (no tolerance) kepada para pemilik bangunan agar segera melakukan pengosongan tempat dan membongkar sesuai batas yang telah ditentukan.

“Tidak ada lagi toleransi, silahkan mereka anggap pemerintah salah, silahkan gugat di pengadilan. Kita kasih waktu sampai tanggal 10 Juni tempat ini sudah harus dikosongkan, hari ini kita sosialisasi terakhir,” katanya.

Sementara disisi lain ada pedagang yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut, namun Dumais tetap bersikeras untuk melanjutkan pembongkaran yang akan dimulai pada 11 Juni 2022.

“Ada yang punya sertifikat biarkan saja, silahkan gugat ke pengadilan, tanah ini harus dikembalikan pada fungsinya yaitu sebagai lahan hijau,” tegasnya.

Oknum TNI dan Kejaksaan Diduga “Bermain”

Sementara terkait informasi adanya aparat penegak hukum yang ikut bermain dalam polemik tanah milik Pemda Mimika tersebut menyeruak ke permukaan.

Terkait hal ini, Dumais menyatakan pihaknya sudah menerima informasi hal itu dari jauh-jauh hari saat pertamakali wacana penertiban bangunan dilakukan.

Dumais mengungkapkan dari informasi yang diterima pihaknya oknum tersebut adalah anggota TNI maupun Polri dan juga aparatur sipil negara yang bertugas di kejaksaan.

“Infonya begitu, tapi itu kan hanya bicara-bicara saja bahwa ada oknum dari kejaksaan, maupun TNI/Polri yang ikut bermain di lahan itu, tapi itu kan pengakuan dari warga saja belum ada buktinya,” tutupnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *