BERITA UTAMAMIMIKA

Tindaklanjuti Instruksi Bupati Mimika, Satpol PP Gelar Sweeping Tempat Hiburan Malam

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
2269
×

Tindaklanjuti Instruksi Bupati Mimika, Satpol PP Gelar Sweeping Tempat Hiburan Malam

Share this article
IMG 20240317 WA0062
Tampak Kadis Satpol PP Ronny S. Marjen saat memimpin sweeping tempat hiburan malam.

ads

Timika, fajarpapua.com – Menindaklanjuti Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Paskah serta Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriah di Kabupaten Mimika Tahun 2024, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melakukan kegiatan sweeping, Sabtu (16/3).

Kegiatan dipimpin Kadis Satpol PP Ronny S. Marjen S.STP, MH dibantu anggota Polres Mimika.

Ronny menghimbau kepada seluruh Tempat Hiburan Malam agar mematuhi instruksi bupati dimana jam buka pukul 19:00 WIT dan tutup pukul 22:00 WIT.

Selain itu Ronny juga mengimbau kepada pedagang yang berada di jalan WR Supratman Timika agar seluruh kegiatan jual/beli atau sekedar kumpul-kumpul parkir kendaraan di atas trotoar juga dihentikan.

“Himbauan untuk tidak berjualan dan parkir diatas trotoar tidak saja di jalan WR Supratman saja tapi di sepanjang jalan lainnya yang ada di Kabupaten Mimika,” kata Ronny.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *