Timika, fajarpapua.com – Menindaklanjuti Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Paskah serta Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriah di Kabupaten Mimika Tahun 2024, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melakukan kegiatan sweeping, Sabtu (16/3).
Kegiatan dipimpin Kadis Satpol PP Ronny S. Marjen S.STP, MH dibantu anggota Polres Mimika.
Ronny menghimbau kepada seluruh Tempat Hiburan Malam agar mematuhi instruksi bupati dimana jam buka pukul 19:00 WIT dan tutup pukul 22:00 WIT.
Selain itu Ronny juga mengimbau kepada pedagang yang berada di jalan WR Supratman Timika agar seluruh kegiatan jual/beli atau sekedar kumpul-kumpul parkir kendaraan di atas trotoar juga dihentikan.
“Himbauan untuk tidak berjualan dan parkir diatas trotoar tidak saja di jalan WR Supratman saja tapi di sepanjang jalan lainnya yang ada di Kabupaten Mimika,” kata Ronny.(ron)