Timika, fajarpapua.com – Pelantikan 27 pejabat eselon II lingkup Pemda Mimika pada Jumat (3/6) dipastikan bakal menuai persoalan panjang. Pasalnya, pelantikan tersebut tidak sesuai hasil lelang yang hanya 15 jabatan tinggi pratama (JPT).
Selain itu, pejabat yang dilantik tidak sesuai dengan OPD yang diikuti dalam proses pelelangan.
Data yang dihimpun fajarpapua.com, beberapa contoh kasus seperti di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Dalam hasil lelang yang disetujui KASN ada tiga nama yang keluar yakni Jania Basir Rante Danun, Samuel Yogi dan David Kananggopme.
Namun saat pelantikan, justru Kepala Dinas Perhubungan dijabat Ida Wahyuni yang sebelumnya tidak mengikuti lelang di instansi tersebut.
Kasus berikut, untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sesuai hasil lelang yang menang ada tiga nama yakni Santy Sondang, Jeffri Deda dan Ramli Lie. Namun yang dilantik Ir Syahrial.
Sementara kejanggalan lain, meskipun BPKAD tidak dilelang, namun mantan Plt Kadis Perhubungan Jania Basir justru dilantik menjadi kepala BPKAD.
Meskipun secara aturan Bupati Mimika hanya melantik 15 pejabat yang dilelang, namun faktanya bupati melantik 27 pejabat eselon II, belum termasuk eselon III dan IV yang tidak melalui proses lelang.
Menanggapi hal itu, Komisioner ASN Prof Dr Drs Agustinus Fatem menegaskan secara normatif semestinya tidak boleh melantik pejabat yang tidak sesuai hasil lelang.
Dikemukakan, hingga hari ini KASN belum mendapat laporan seputar pelantikan pejabat tersebut.
“Kalau terkait pelantikan 15 pejabat, sampai saat ini KASN belum mendapat informasi atau laporannya,” ungkapnya.
Prof Fatem menyatakan, menanggapi berbagai dugaan tersebut, pihaknya akan meminta data kepada Pemda Mimika.
“Segera kami minta data dan lakukan klarifikasi kepada Pemkab Mimika,” tuturnya singkat.(ana)