Jayapura, fajarpapua.com– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Jayapura, akan segara mencairkan gaji ke -13 atau tambahan penghasilan bagi Apartur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 4 Juli 2022 mendatang.
“Pencairan gaji ke-13 ini kita sudah agendakan setelah pembayaran gaji bulan Juli. Kita langsung realisasikan tanggal 4 Juli dan kita sudah siapkan semuanya,”kata Kepala Sub Bidang Penerimaan Transfer dan Kasda Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Jayapura, Ahmad, Rabu (15/6).
Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN lingkup Pemkab Jayapura sekitar Rp 16 miliar hingga Rp 18 miliar lebih.
Ahmad berharap gaji ke-13 yang diberikan pemerintah ini bisa membantu kebutuhan ASN khususnya dalam biaya pendidikan maupun kebutuhan lainnya.
“Kita kan tau pada bulan Juni-Juli kebutuhan banyak apalagi saat pendaftaran siswa baru, jadi ASN ini terbantu disitu,”ujarnya.
Namun demikian, teknis pencairan, kata Ahmad, pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, serta ditingkat Distrik-distrik sesuai surat perintah pembayaran melalui Peraturan Bupati Jayapura. (hsb)