Timika, fajarpapua.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Rabu (23/6) mengeluarkan himbauan kepada mama-mama yang berjualan di atas trotoar di sepanjang jalan dalam Kota Timika.
Himbauan tersebut menyasar kepada penjual yang menjajakan barang dagangannya di atas trotoar yang berada di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Hasanuddin.
Plt Kepala Seksi Operasi Pengendalian Dinas Pol PP Kabupaten Mimika, Anton Lesomar mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya hanya memberikan himbauan dan belum sampai penindakan.
“Kita kasih himbauan kepada mereka supaya tidak berjualan di atas trotoar,” ujar Anton.
Dikatakan, dalam himbauan tersebut tidak ada tindakan yang dilakukan karena selain melihat dari sisi peraturan juga dilihat dari segi kemanusiaan.
“Misalkan dia jualan di trotoar SP 2 dan yang dijual nanas dua atau tiga buah, kalau kita tindak kan kasihan, kita melihat dari sisi kemanusiaan. Kita sekarang lagi cari solusi bagaimana mama-mama ini tidak berjualan di atas trotoar lagi,” katanya.
“Kita tidak melarang berjualan, tetapi kalau berjualan itu di tempat yang sesuai, jangan di trotoar bila perlu di pasar cari yang tempat luas. Kalau tidak bisa ke pasar baru ya di pasar lama, atau kalau ada ruko yang bisa untuk numpang jualan di situ ya silahkan, kalau di trotoar bisa mengganggu pejalan kaki maupun pengendara lainnya,” paparnya.
Pihaknya juga telah berkomunikasi bersama kepala distrik setempat supaya melalui distrik dapat dianggarkan untuk membuat tempat mama-mama bisa berjualan dengan lebih aman dan nyaman.
“Mungkin juga dengan teman-teman di distrik sama-sama dengan kita, lewat distrik atau kelurahan bisa dianggarkan untuk tempat jualan mama-mama. Kita juga sedang mendata lokasi mana yang rawan PKL, dan kita bangun komunikasi dengan camat setempat, mungkin camat bisa lihat hal ini, karena camat yang punya warga,” tambahnya. (feb)