BERITA UTAMAMIMIKA

Mabuk di Kilo 11, Pelajar SMA Sabet Dua Pengendara Motor Dengan Parang, Korban Kritis di RSUD Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Mabuk di Kilo 11, Pelajar SMA Sabet Dua Pengendara Motor Dengan Parang, Korban Kritis di RSUD Mimika

Share this article
IMG 20220629 WA0039
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridyka Eka Anwar

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reskrim Polres Mimika pada 28 Juni 2022 laku berhasil menangkap pelaku kekerasan yang terjadi di Kilo Meter 11 Mapurujaya

Pelaku berinisial BP yang merupakan siswa di salahsatu SMA di Kota Timika berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1X24 jam.

ads

Berdasarkan Laporan Polisi LPB/08/VI/2022/Papua/RES-MMK/SEK MIKTIM, korban atas nama SE (27) yang tinggal di SP 1 Kamoro Jaya disabet parang oleh pelaku saat melintas di Jalan Poros Mapurujaya Kilometer 11 pada 27 Juni 2022 lalu.

Akibatnya korban SE mengalami luka sobek dari mulut sampai ke leher sebelah kiri.

Sementara satu korban lainnya berinisial SB (15) mengalami luka bacok di kepala dan mengalami retak tengkorak kepala .

Menurut Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridyka Eka Anwar saat ditemui fajarpapua.com, Rabu (29/6) mengatakan penganiayaan terjadi pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIT.

Saat itu tersangka BP alias B (17) yang tinggal di Kilometer 11 bersama sejumlah temannya mengkonsumsi Miras dan mengambil sebilah parang.

“Lalu pelaku berdiri di tengah jalan dengan tujuan memalak semua pengendara yang melintas dengan membawa parang,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika.

Tidak berapa lama korban SE melaju dari arah Kota Timika menuju arah Pomako dan secara bersamaan korban SB melaju dari arah Pomako ke arah Kota Timika.

Setibanya di lokasi, tanpa alasan yang jelas pelaku langsung menebas kedua korban yang melaju diatas kendaraan bermotor menggunakan parang.

“Kondisi kedua korban kritis, bahkan SB masih di rawat di ICU karena mengalami retak tulang tengkorak dan yang korban SE yang seorang perempuan telah melakukan operasi,” katanya.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti baju yang dipakai dan juga sebilah parang sepanjang 60 cm.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena saat dikonfirmasi mengatakan, kedua korban saat ini dalam perawatan intensif.

“Korban masuk ke IGD RSUD Mimika pada Senin malam, kedua korban kondisinya kurang baik dan saat ini salahsatunya dibantu dengan ventilator,” katanya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *