BERITA UTAMAMIMIKA

Alami Cacat Tetap, Karyawan PT El Hama Family Tuntut Perusahaan Bayar Santunan Kecelakaan Kerja

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
11
×

Alami Cacat Tetap, Karyawan PT El Hama Family Tuntut Perusahaan Bayar Santunan Kecelakaan Kerja

Share this article
IMG 20220804 WA0053
Foto: Febri Bilklovin Nahason Erubun. SH saat menerima surat kuasa.

Timika, fajarpapua.com – Seorang pekerja bernama Yosafat Klasin (47) menuntut PT El Hama Family tempatnya bekerja karena mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja.

Kecelakaan yang mengakibatkan Yosafat cacat tetap terjadi pada 21 April 2022 lalu dimana yang bersangkutan terhantam Bucket Excavator.

ads

Sebelum terjadinya kecelakaan, korban Yosafat sendiri diketahui telah bekerja di PT El Hama Family selama kurang lebih 7 tahun.

Kuasa Hukum Yosafat, Bilklovin Nahason Erubun. SH dalam konferensi pers yang digelar di Bilangan Jalan Budi Utomo, Kamis (4/8) mengatakan insiden kecelakaan yang menimpa kliennya tersebut termasuk dalam kecelakaan kerja.

“Adanya perintah dari atasan, sehingga klien kami melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan sehingga secara hukum adalah patut dan layak untuk dikualifikasikan sebagai Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya meminta PT El Hama Family selaku pemberi kerja berkewajiban untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan berpedoman pada pasal 25 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Bahwa sehubungan dengan insiden Kecelakaan Kerja yang menimpa kliennya sebagaimana diuraikan pada point 1 diatas maka PT El Hama Family selaku pemberi kerja berkewajiban untuk menyelesaikan persoalan hukum sebagaimana dengan ketentuan diatas.

“Yakni memberikan manfaat jaminan santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB, santunan cacat dan manfaat jaminan lainnya,” ujarnya.

Dikatakan juga menyangkut status kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, ternyata secara melawan hukum PT El Hama Family belum mengikutsertakan kliennya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika.

Sehingga merujuk pada Ketentuan Pasal 26 Permenaker RI No.5 Tahun 2021 tentang tata penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, kewajiban kepada pemberi kerja dalam hal ini PT El Hama Family diwajibkan membayar hak JKK pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bilklovin Nahason Erubun menegaskan, berdasar fakta-fakta yang ada PT El Hama Family secara faktual telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang membawa kerugian kepada kliennya.

Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, PT El Hama Family berkewajiban mengganti kewajiban tersebut.

Untuk itu dia berharap kepada Pimpinan PT El Hama Family untuk beritikad baik dengan sesegera mungkin dapat melaksanakan kewajibannya melakukan pemberian manfaat JKK sesuai dengan perintah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika tidak digubris maka kami sebagai Kuasa Hukum Yosafat Klasin akan menempuh langkah-langkah hukum diantaranya yakni melakukan laporan polisi secara resmi di Kepolisian Resort Mimika, mengajukan tuntutan ganti rugi di pengadilan, dan mengajukan pengaduan resmi secara tertulis di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika,” tutupnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *