BERITA UTAMAPAPUA

Dua ASN di Kabupaten Mappi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 25,8 Miliar

cropped cnthijau.png
6
×

Dua ASN di Kabupaten Mappi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 25,8 Miliar

Share this article
Foto: Istimewa Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Papua saat menggelar jumpa pers.
Foto: Istimewa Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Papua saat menggelar jumpa pers.

Jayapura, fajarpapua.com– Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan dua ASN sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Mappi senilai Rp 25,8 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu mengatakan, kedua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Kabupaten Mappi yaitu TT (57) yang menjabat sebagai PLT. Asisten II Pemda Boven Digoel dan LS (50) yang menjabat Kasie SDMK Dinkes Kabupaten Mappi.

ads

Kasus tersebut berawal saat dilakukannya kerjasama antara Pemda Mappi dengan Yayasan Yaleka Maro yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan anak dan ibu-ibu.

“Tercatat 25 orang saksi sudah dimintai keterangannya dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” ujar Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.

Ditambahkannya, dana sebesar Rp 25,8 miliar itu dialokasikan dari Tahun 2014 hingga 2017 dan dari hasil pemeriksaan terungkap uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8.509.708.120,-.

Besarnya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu berasal berasal dari tersangka TT sebesar Rp 1.161.882.500,- dan LS sebesar Rp 7.347.825.620-.

Dari tersangka LS, penyidik menyita tanah dan bangunan sebanyak tiga unit yakni berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 dan satu unit mobil jenis Innova di Mappi.

Sedangkan dari TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 meter persegi yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur Kabupaten Merauke.

Dijelaskan pula meski telah ditetapkan kedua ASN tersebut tidak ditahan karena selama ini dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
 
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *