Jayapura,fajarpapua.com– Polres Merauke bersama anggota Brimob dan Pospol Ilwayab berhasil menggagalkan penyelundupan Miras ilegal jenis sopi di Dermaga Laut Ilwayab, Kabupaten Merauke.
Ironisnya, Miras ilegal tersebut diduga milik dua wanita paruh baya yang menyewa kamar anak buah kapal (ABK) KM Sabuk 53.
Kapolsek Kimaam Ipda S. A. Tosofu saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Jumat (12/8) membenarkan penangkapan minuman lokal jenis sopi dari dua penumpang KM Sabuk 53 saat sandar di Dermaga Laut Kampung Wogekel , Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.
Penangkapan terhadap dua wanita terjadi pada Rabu (20/8) lalu berawal dari pemeriksaan yang dilakukan personil gabungan diatas Kapal Sabuk 53.
Setelah selama 3 jam melakukan pemeriksaan lanjutan, anggota mendapatkan informasi terdapat 1 kamar ABK yang disewa oleh penumpang.
Berdasar informasi tersebut personil gabungan kemudian langsung menghubungi kru kapal dan melakukan pemeriksaan dikamar tersebut.
“Ternyata dari hasil pemeriksaan pada kamar tersebut ditemukan 6 buah jerigen kemasan 5 liter dan 6 botol aqua ukuran 1,5 liter yang tersimpan di 3 buah karton,” ujar Kapolsek.
Barang tersebut lanjutnya diduga milik dua orang penumpang wanita bernama Siska Terlir dan Usi Neli yang menyewa kamar tersebut.
“Namun sayang saat dilakukan pemeriksaan kamar, keduanya sudah tidak ada di dalam kamar,” jelas Kapolsek. (hsb)