Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat Cartenz 2026 Polda Papua menangkap dua pelaku dalam kasus pencurian handphone dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Jayapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua yang juga Kepala Operasi Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol Parasian Herman Gultom mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Papua menekan angka kejahatan konvensional, khususnya kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor).
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat melalui penyelidikan yang profesional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta sinergi dengan jajaran Polsek. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan agar masyarakat merasa aman dalam beraktivitas," kata Parasian, Sabtu (11/7/2026).
Kasus pertama yang diungkap yakni pencurian sebuah iPhone 15 Plus di kawasan Pantai Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Rabu (8/7/2026) dini hari.
Korban kehilangan telepon genggamnya saat berkumpul bersama rekan-rekannya di tepi pantai. Ponsel yang sebelumnya diletakkan di samping korban diketahui hilang saat hendak digunakan kembali.
Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua bersama Tim Opsnal Polsek Muara Tami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (10/7/2026) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sempat membawa iPhone milik korban ke sebuah konter telepon seluler di kawasan Perumnas III Waena untuk membuka kunci perangkat.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Plus warna biru. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk menjalani proses hukum. Dalam pengungkapan terpisah, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua juga menangkap seorang pelaku curanmor yang beraksi di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura.
Kasus tersebut bermula saat korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Minggu (21/6/2026) saat hendak keluar dari tempat tinggalnya pada waktu subuh. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap di kawasan Cigombong, Abepura, Jumat (10/7/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di kawasan Perumahan Grand Rollo, Koya Barat, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.
Selain sepeda motor, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan, sebilah badik, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Abepura untuk proses penyidikan.
Parasian menegaskan Operasi Sikat Cartenz 2026 akan terus dioptimalkan guna memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.(hsb)















