Jayapura, fajarpapua.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua berhasil menyelamatkan puluhan flora dan fauna endemik Papua dari dugaan perdagangan ilegal.
Seluruh satwa dan tumbuhan tersebut kemudian dikembalikan ke habitat alaminya melalui kegiatan reintroduksi di kawasan Isyo Hill's Bird Watching, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, mengatakan satwa dan tumbuhan yang dilepasliarkan merupakan hasil tindakan penahanan petugas Karantina Papua di Pelabuhan Laut Jayapura dan Bandara Sentani selama Mei hingga Juni 2026.
"Ini bukan sekadar pelepasliaran, tetapi upaya menyelamatkan satwa dan tumbuhan dari perdagangan ilegal untuk kemudian dikembalikan ke habitat aslinya," ujar Krisna saat kegiatan reintroduksi, Sabtu (4/7).
Adapun flora dan fauna yang berhasil diselamatkan terdiri atas satu ekor burung Cenderawasih Mati-Kawat, lima ekor Jagal Papua, dua ekor ular sanca, serta 10 rumpun anggrek langka yang dilindungi.
Krisna mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus penyelundupan, mulai dari kapal penumpang hingga menyamarkan satwa dan tumbuhan sebagai paket maupun kargo.
"Semua merupakan hasil penindakan Karantina Papua. Ada yang diselundupkan melalui kapal penumpang dan ada pula yang disembunyikan dalam paket maupun kargo," jelasnya.
Sementara itu, 10 rumpun anggrek yang dilepasliarkan terdiri dari dua rumpun Anggrek Besi, lima rumpun Anggrek Dasi, satu rumpun Anggrek Kribo, dan dua rumpun Anggrek Merpati, yang seluruhnya merupakan flora khas Papua yang dilindungi.
Menurut Krisna, pengembalian satwa dan tumbuhan endemik ke habitat aslinya memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan hujan tropis Papua.
Selain mencegah kepunahan spesies, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya melestarikan identitas budaya masyarakat adat Papua yang memiliki keterikatan dengan kekayaan hayati setempat.
Ia menambahkan, kelestarian satwa liar juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan ekowisata berbasis konservasi, seperti yang telah berjalan di kawasan Isyo Hill's Bird Watching.
Selain hasil penindakan Karantina Papua, kegiatan tersebut juga melepasliarkan satu ekor Kakatua Koki dan satu ekor Kasturi Kepala Hitam yang ditranslokasi dari BBKSDA Sulawesi Selatan, serta satu ekor burung Paruh-Kodok Pualam yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
Seluruh proses penindakan hingga pelepasliaran dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi antara Karantina Papua, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, Kepolisian, serta Lembaga Masyarakat Adat (LMA) setempat.
"Kolaborasi lintas instansi ini merupakan wujud nyata sinergi dalam menjaga benteng terakhir keanekaragaman hayati Indonesia. Karantina berperan menjaga pintu masuk pelabuhan dan bandara dari upaya penyelundupan, sedangkan KSDA mengelola kawasan hutan dan habitat asli satwa serta tumbuhan yang dilindungi," pungkas Krisna. (hsb)














