Jayapura, fajarpapua.com – Proses visum terhadap jenazah pilot pesawat PT Associated Mission Aviation (AMA Air), Captain Nicholas F. Gosselin (29), warga negara Amerika Serikat, dilakukan di RS Bhayangkara Jayapura pada Jumat (3/7) malam.
Pemeriksaan medis ini dilakukan setelah jenazah tiba di Jayapura untuk kepentingan penyelidikan ilmiah guna mengungkap penyebab pasti kematian korban dalam peristiwa penembakan yang terjadi sebelumnya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan visum merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum untuk memperjelas fakta medis terkait kematian korban.
“Pemeriksaan visum dilakukan untuk membantu menjelaskan secara ilmiah penyebab kematian agar peristiwa pidana menjadi lebih terang,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini tidak dilakukan autopsi dalam karena berdasarkan pemeriksaan awal, penyebab kematian sudah dapat diketahui melalui pemeriksaan luar dan dukungan radiologi.
Sementara itu, Karumkit RS Bhayangkara Polda Papua, dr. Rommy Sebastian, mengungkapkan hasil pemeriksaan menemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
Di antaranya luka terbuka pada kepala, dahi, pipi kiri, dan sekitar telinga kanan.
Selain itu juga ditemukan luka lecet di sisi kanan kepala, serta patah tulang rahang atas kiri dan kanan, termasuk patah tulang rahang bawah akibat kekerasan benda tumpul.
Temuan paling signifikan adalah luka terbuka pada pipi kiri yang memiliki karakteristik luka tembak masuk tempel (contact gunshot wound), yaitu posisi moncong senjata yang menempel langsung pada kulit saat tembakan terjadi.
“Jalur peluru masuk melalui pipi kiri dan keluar di sekitar telinga kanan, menyebabkan patah tulang maksila atau tulang pipi kanan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan radiologi (X-ray) juga menunjukkan adanya patah tulang pada dasar tengkorak.
Kondisi tersebut mengindikasikan kerusakan berat akibat lintasan peluru yang menyebabkan korban mengalami kematian sangat cepat atau sudden death.
Peristiwa ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku dan motif di balik penembakan yang menewaskan pilot AMA Air tersebut.(ron)













