Lewati ke konten utama

439 Narapidana Lapas Narkotika Jayapura Terima Remisi HUT ke-81 RI

Redaksi Fajar PapuaPenulis
22.29 WIT3 menit baca60 dibaca
Bupati Jayapura Yunus Wonda ketika menyerahkan remisi kepada tahanan di Lapas Narkotika Jayapura
Bupati Jayapura Yunus Wonda ketika menyerahkan remisi kepada tahanan di Lapas Narkotika JayapuraFoto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Sebanyak 439 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi dilakukan dalam upacara di Lapas Narkotika Jayapura yang dipimpin Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda. Hadir pula Wakil Bupati Jayapura Haris Ricard Yokhu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura Jimreves E.S. Muloke, Ketua DPRK Kabupaten Jayapura, jajaran Muspida Kabupaten Jayapura serta Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura Dewi S. Wonda.

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, berpesan kepada para narapidana agar menjadikan remisi sebagai momentum untuk memperbaiki kehidupan dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah bebas.

“Remisi yang diterima dari negara di Hari Kemerdekaan RI kepada 439 narapidana merupakan suatu anugerah bagi mereka. Setelah para narapidana dibina di lapas, ketika keluar harus dilanjutkan pembinaannya di tempat ibadah masing-masing supaya mereka tidak lagi mempengaruhi teman-temannya yang lain,” ujar Yunus Wonda saat menyerahkan remisi di Lapas Narkotika Jayapura.

Ia berharap para narapidana yang telah selesai menjalani masa pidana dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

Yunus juga meminta keluarga dan masyarakat menerima kembali para narapidana setelah mereka bebas. Menurutnya, dukungan keluarga sangat penting agar mereka tidak merasa tersisihkan dan dapat mengubah kehidupannya menjadi lebih baik.

“Kami berharap kalau mereka sudah kembali, keluarga dan masyarakat bisa menerima mereka kembali karena mereka merupakan bagian dari anak-anak kita yang bisa merubah kehidupannya,” ucapnya.

Yunus menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang telah memberikan remisi kepada para narapidana.

Ia berharap narapidana yang belum memperoleh remisi dapat memenuhi persyaratan sehingga pada tahun berikutnya bisa menerima remisi, baik pada peringatan HUT Kemerdekaan RI maupun hari besar lainnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura Jimreves E.S. Muloke mengatakan, dari total 722 narapidana, sebanyak 439 orang diusulkan dan mendapatkan remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Dari 722 narapidana itu, 439 mendapatkan remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia. Yang tidak mendapatkan remisi ada 284 narapidana. Mereka tidak dapat remisi karena pelanggaran tata tertib, mulai dari pencabutan pembebasan bersyarat hingga menjalani subsider. Kalau sudah masuk ke subsider tidak berhak mendapatkan remisi,” kata Jimreves.

Ia mengatakan pihaknya tetap mengusulkan narapidana yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat 145 orang yang masih berstatus tahanan dan belum dapat diusulkan mendapatkan remisi karena masih menjalani proses penuntutan atau belum memperoleh putusan pengadilan.

“Tahun ini ada 145 orang tahanan belum bisa mendapatkan remisi karena masih dalam proses penuntutan atau belum ada putusan pengadilan sehingga kami tidak bisa mengajukan remisi,” tuturnya.

Jimreves menjelaskan besaran remisi yang diterima 439 narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

“Pada tahun ini tidak ada tahanan di Lapas Narkotika Jayapura yang mendapatkan remisi langsung bebas,” ungkapnya.

Terkait warga negara asing asal Papua Nugini (PNG), Jimreves mengatakan mereka belum dapat diberikan remisi karena salah satu persyaratan utama bagi warga negara asing adalah adanya jaminan dari negara asal.

“Dari konsulat PNG mereka tidak mau menjamin warganya, sehingga ini menjadi kendala bagi tahanan warga negara PNG. Persyaratan utama bagi warga negara asing dapat remisi ada jaminan dari negaranya,” katanya.

Jimreves menyebutkan jumlah warga negara PNG yang ditahan di Lapas Narkotika Jayapura mencapai lebih dari 130 orang dan jumlah tersebut mengalami peningkatan. (hsb)