Timika, fajarpapua.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua perempuan berinisial SH dan SS dalam penggerebekan di kawasan SP 4 Jalur 5 Timika, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga paket narkotika golongan I jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 4 Juli 2026.
Ia mengatakan, sekitar pukul 20.00 WIT Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan SP 4 Jalur 5 Timika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan. "Tim mencurigai sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu," katanya.
Sekitar pukul 21.00 WIT, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan SH bersama rekannya, SS. Dari lokasi, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu yang diakui sebagai milik kedua tersangka. Selain tiga paket sabu, polisi juga menyita satu pireks kaca berisi sabu, dua plastik bening kecil bekas pembungkus, dua potongan pipet warna ungu, dua potongan lakban hitam, dua potongan lakban cokelat, satu bong, satu telepon genggam Oppo A5i warna ungu, satu telepon genggam Redmi warna biru, satu bungkus camilan French Fries yang digunakan sebagai pembungkus, serta uang tunai Rp1 juta.
"Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai di SP 4 dan berhasil mengamankan dua perempuan beserta barang bukti sabu. Setelah mengakui kepemilikan barang tersebut, keduanya dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," bebernya. Hempy mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana narkotika. Ia menambahkan, berat keseluruhan barang bukti sabu masih menunggu hasil penimbangan.
Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (ron)







