Jakarta, fajarpapua.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung stabilitas ekonomi, meningkatkan daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil, Jumat (3/7).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III Tahun 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari hingga April 2026, dengan kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok yang tetap menikmati tarif lama antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut serta terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.
Menurutnya, PLN akan memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kelistrikan yang berkualitas sehingga kebijakan tarif tetap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Darmawan.
Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026 dapat mengakses informasi melalui situs resmi PLN. (Humas PLN)













